JAKARTA, Stabilitas— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kantor Digital untuk mewujudkan Perbankan Digital di Indonesia. Panduan yang diterbitkan melalui surat nomor S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 ini ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum.
Panduan ini merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas, dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum. OJK mengarahkan perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital untuk membentuk Digital branch, yaitu kantor yang melayani transaksi dengan digital banking.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I, Mulya Effendi Siregar menjelaskan beberapa persyaratan bagi bank-bank yang akan mendaftarkan digital branch. “Dengan diterbitkannya panduan ini, bank-bank yang sudah memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk membuka jaringan kantor digital,”katanya.
Mulya menjelaskan persyaratan bagaimana bank mendapatkan izin dari OJK sebelum menyelenggarakan digital branch yaitu yang pertama minimal mereka adalah bank BUKU 2, selanjutnya mencantumkan rencana penyelenggaraan digital baranch pada Rancangan Bisnis Bank (RBB), kemudian memenuhi ketentuan kecukupan Alokasi Modal Inti (AMI), serta menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, serta sistem dan infrastruktur seperti hasil analisis resiko, hasil analisis hukum, hasil audit, draft perjanjian (dengan nsabah, Dukcapil, vendor, dan pihak ketiga lainnya), yang terakhir program perlindungan konsumen.
Saat ini banyak bank yang telah menawarkan layanan perbankan yang mirip dengan digital branch, bahkan sejumlah bank telah menyiapkan teknologi yang lebih lanjut, seperti pendaftaran nasabah baru yang keseluruhan prosesnya menggunakan media elektronik milik nasabah atau disebut banking anywhere.
Setelah itu, bank yang menyelenggarakan digital branch, secara prinsip tetap menerapkan seluruh ketentuan yang berlaku, seperti ketentuan tentang Manajemen Risiko Bank, Manajemen Risiko Teknologi Informasi, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), serta kelembagaan, kecuali yang diatur secara khusus dalam panduan ini.















