Stabilitas.id — Pemerintah terus memanfaatkan kebijakan perpajakan dan kepabeanan sebagai instrumen untuk mendorong perekonomian nasional, tidak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga melalui pemberian insentif bagi masyarakat dan dunia usaha.
Pada 2025, pemerintah memperkirakan belanja perpajakan mencapai Rp530,3 triliun, meningkat 2,23% dibandingkan tahun sebelumnya. Belanja perpajakan tersebut merupakan potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut sebagai bentuk dukungan kepada sektor-sektor tertentu.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa belanja perpajakan tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah dalam memberikan pembebasan pajak atas kewajiban yang seharusnya dibayarkan wajib pajak.
BERITA TERKAIT
“Rp530,3 triliun atau 2,23 persen peningkatan di atas tahun sebelumnya berupa belanja perpajakan. Artinya, yang seharusnya membayar pajak diberikan pembebasan sesuai ketentuan,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (8/1) pekan lalu.
Belanja perpajakan pada 2025 antara lain dialokasikan untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan makanan, insentif bagi sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan, yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung akses layanan dasar.
Pemerintah juga memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerapan pajak final dan tarif khusus. Di sisi investasi, berbagai fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance tetap diberikan guna meningkatkan daya tarik dan daya saing iklim usaha nasional.
Belanja perpajakan tersebut memberikan manfaat langsung bagi berbagai kelompok, mulai dari rumah tangga, UMKM, hingga pelaku usaha besar, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain perpajakan, pemerintah juga menyalurkan insentif melalui kebijakan kepabeanan. Pada 2025, nilai insentif kepabeanan diperkirakan mencapai Rp40,4 triliun, yang mencakup penangguhan dan pembebasan bea masuk, khususnya bagi pelaku usaha di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Bentuk insentif lainnya meliputi pengembalian bea masuk melalui skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) serta pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.
Menurut Suahasil, kebijakan tersebut bertujuan menurunkan biaya produksi sehingga dunia usaha dapat beroperasi lebih efisien dan kompetitif.
“Dengan tidak dipungutnya bea masuk, insentif ini membantu dunia usaha bekerja lebih efisien dengan biaya yang lebih rendah,” pungkasnya. ***





.jpg)










