Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi industri keuangan digital seiring lonjakan jumlah pengguna aset kripto Indonesia yang menembus 22,4 juta. OJK kini tengah mematangkan penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memperkuat barikade pengawasan di sektor finansial berbasis teknologi. Langkah strategis ini diambil guna mengantisipasi risiko sekaligus mengawal pertumbuhan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) agar tetap aman, inovatif, dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, derasnya arus inovasi teknologi saat ini membuka peluang besar sekaligus membawa tantangan proteksi yang masif bagi stabilitas sistem keuangan nasional.
“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” ujar Friderica dalam Simposium Nasional IAKD di Jakarta, Kamis (2/7).
BERITA TERKAIT
Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan komitmen negara agar regulasi mampu beradaptasi dengan dinamika model bisnis digital. Langkah ini menjadi bagian dari delapan program strategis OJK demi memperdalam pasar keuangan dan mendongkrak ekonomi hijau serta UMKM.
Data OJK mencatat pergerakan industri keuangan digital dalam negeri kian ekspansif. Di ceruk fintek, saat ini telah terdaftar delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Agregator keuangan digital ini berhasil merangkul 18,29 juta pengguna, sementara total hit konsumen pada platform PKA melonjak drastis hingga menyentuh 130,78 juta. Kolaborasi antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan konvensional kini meroket menjadi 1.346 kemitraan.
Lonjakan paling signifikan terjadi di sektor aset keuangan digital dan aset kripto Indonesia, di mana jumlah konsumen domestik kini telah menembus angka 22,4 juta pengguna. Demi mengawal pasar yang gemuk ini, OJK sejauh ini telah menerbitkan perizinan resmi bagi 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dos Pengelola Tempat Penyimpanan.
Guna mengarahkan kompas kebijakan di sektor ini, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengungkapkan, otoritas tengah mengebut penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031 yang bersandar pada empat pilar utama: Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan).
“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Adi.
Melalui forum konsultasi bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) ini, OJK terus menjaring masukan industri terkait regulasi stablecoin, tokenisasi aset, aspek perpajakan digital, penguatan pertahanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga implementasi Single Investor Identifier (SID).
Sinyal hijau juga datang dari parlemen. Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati menegaskan, payung hukum anyar dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sengaja disiapkan untuk mengorkestrasi titik keseimbangan yang kokoh bagi perlindungan masyarakat.
“Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna,” ucap Sari.***

















