BI merilis aturan terbaru bagi bank dalam mengelola nasabah kaya (premium). Aturan yang berbasis manajemen risiko ini diharapkan melindungi nasabah kaya dari bahaya laten pembobolan dana.
Oleh : Yudi Rachman
BERITA TERKAIT
Kini, nasabah premium bank di Tanah Air, bisa sedikit bernafas lega. Paling tidak peluang kasus-kasus pembobolan dana nasabah kaya, seperti skandal pembobolan yang menimpa nasabah premium Citigold dari Citibank pada Maret 2011, bisa diminimalisir.
Optimistme ini tak lepas dari keluarnya aturan baru yang baru saja dirilis Bank Indonesia (BI) terkait penerapan manajemen risiko bagi nasabah premium pada tanggal 9 Desember 2011. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/29/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima.
Nah, lewat peraturan baru tersebut, BI memang terkesan ingin melindungi nasabah kaya yang menjadi klien Layanan Nasabah Prima (LNP), atau yang lebih popuer dengan sebutan wealth management. Misalnya, dalam surat edaran itu disebutkan BI mewajibkan bank yang memiliki layanan LNP harus mempunyai kebijakan tertulis yang mencakup penerapan manajemen risiko pada aspek-aspek tertentu seperti transparansi, edukasi dan perlindungan nasabah.
“Bank yang memiliki LNP harus memiliki kebijakan tertulis sebagai acuan dalam melakukan LNP. Dalam kebijkan tertulis tersebut, setidaknya mencakup hal-haa seperti bentuk layanan bagi nasabah prima, ruang lingkup produk dan aktivitasnya, cakupan keistimewaan, serta nama layanan dan pengelompokan nasabah prima,” ujar Irwan Lubis, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI.
Selain itu, BI juga meminta bank menjelaskan kepada nasabah mengenai spesifikasi LNP, memastikan kejelasan hubungan antara bank dan nasabah prima, memastikan kejelasan kewenangan pelaku transaksi dan menyampaikan informasi secara berkala pedoman tertulis. Tak hanya itu, bank juga diwajibkan menatausahakan data, dokumen atau warkat terkait aktivitas nasabah prima dalam LNP.
“BI memberikan kesempatan kepada bank yang telah menyediakan LNP tetapi belum menyesuaikan persyaratan yang diminta BI, untuk memenuhinya paling lambat akhir Juni 2012,” tulis SE BI itu. Harapannya, dengan penerapan manajemen risiko terbaru ini, nasabah premium memahami apa yang jadi haknya maupun yang jadi kewajiban bank, sehingga kasus seperti Citigold tidak terulang lagi di masa depan.
Mitigasi Kekayaan
Keluarnya aturan manajemen risiko wealth management ini, menurut sejumlah kalangan, sangat tepat. Pasalnya, industri wealth management sedang tumbuh pesat seiring meningkatnya jumlah orang kaya di Tanah Air dari tahun ke tahun, namun kurang didukung regulasi yang dapat mencegah penyimpangan.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa PT Bursa Efek Indonesia, Urip Budi Prasetyo, bahkan mengklaim pertumbuhan nasabah dengan kekayaan jumbo di Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di Asia. “Tumbuh paling cepat setelah Hong Kong, mengalahkan Thailand dan Taiwan,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Urip, jumlah nasabah kaya hanya sekitar 19 ribu orang. Tapi sekarang naik menjadi 30 ribu orang. Jumlah orang kaya ini, menurut dia, akan terus meningkat.
Peningkatan kekayaan tak hanya terjadi pada individu, terjadi juga pada korporasi. Di lantai bursa, misalnya, saat ini ada 435 perusahaan yang mencatatkan sahamnya. Dengan jumlah perusahaan sebanyak itu, kapitalisasi pasar bursa mencapai Rp3.295 triliun. Angkat ini, kata Urip, akan terus tumbuh, mengingat rata-rata pertumbuhan kapitalisasi pasar bursa 27,4 persen per tahun.
Sementara itu, Ketua Certified Wealth Managers Association (CWMA), Darmadi Sutanto mengatakan, saat ini potensi nasabah premium perbankan mencapai 1,1 juta orang. “Mereka adalah orang yang membelanjakan uangnya mencapai 10-20 dollar AS per hari,” kata dia.
Definisi lain juga menyebutkan nasabah premium adalah mereka yang berpenghasilan 50 ribu dollar AS per tahun. Jumlah potensi nasabah premium ini naik dari empat tahun lalu yang hanya 600-700 ribu orang. Jumlah tersebut masih mempunyai potensi besar untuk bertambah. “Dalam tiga tahun terakhir, bisnis pengelolaan kekayaan nasabah premium memang mengalami perkembangan,” ujarnya.
Hanya saja, pengamat perbankan Paul Sutaryono, menilai nasabah kelas kakap ini banyak yang kurang pintar dalam memutar dana yang melimpah tersebut. Peluang bisnis nan gurih inilah yang kemudian digarap oleh bank nasional. Buktinya, papar Paul, terlihat dari dana kelolaan nasabah premium bank nasional papan atas.
Bank Mandiri, misalnya, memiliki 55 ribu nasabah mengelola Rp97,07 triliun per Juni 2011. Sementara, koleganya, BNI memiliki 11 ribu nasabah dengan dana kelola Rp32 triliun (November 2011), OCBC NISP dengan 10 ribu nasabah mengelola Rp17 triliun (Oktober 2011), DBS Indonesia mengelola Rp14 triliun (Juni 2011).
Di pihak lain, BRI punya 7,5 ribu nasabah dengan dana kelola Rp11 triliun (Oktober 2011), Commonwealth Bank mengelola Rp11 triliun (September 2011), dan Bank Syariah Mandiri dengan 8,7 ribu nasabah mengelola Rp7 triliun (September 2011).
Artinya, ke depan dana kelolaan tersebut akan makin meningkat tajam. Jadi, kata Paul, langkah BI menerbitkan SE sudah pas, yakni agar dana nasabah kaya ini tidak sekadar dimanfaatkan bank, tanpa perlindungan yang layak. Meski begitu, Paul tetap mengkritisi SE tersebut yang tidak dilengkapi dengan rincian standard operating procedure (SOP) mitigasi risiko dalam mengelola dana nasabah premium. Hal itu karena BI memilih menyerahkan SOP tersebut kepada pihak bank.
Lantas, bagaimana mitigasi risiko wealth management yang sebaiknya dijalankan bank? Menurut Paul ada empat langkah strategi yang seharusnya dilakukan bank. Pertama, menerapkan manajemen risiko secara konsisten dan berkesinambungan. Artinya, di sini dituntut pengawasan proaktif manajemen bank terhadap produk LNP tersebut, terutama unit khusus manajemen risiko.
Singkatnya, SOP manajemen risiko harus terus-menerus direvisi sesuai dengan kondisi teranyar dan sejalan dengan peraturan yang berlaku. Misalnya, bank wajib terus menerus menerapkan prinsip-prinsip mengenal karyawan (know your employee/KYE) dengan dingin. “Maksudnya, penerapan KYE harus dilakukan terhadap semua karyawan pada level apa pun, tanpa pandang bulu” kata dia.
Kedua, menerapkan fungsi kepatuhan. Ingat, ungkap Paul, manajemen risiko dan fungsi kepatuhan (compliance) merupakan langkah yang bersifat pencegahan atau preventif daripada kuratif. Hal ini yang membedakan keduanya dari fungsi audit yang bersifat mengawasi kinerja masa lalu. Fungsi kepatuhan merupakan pelaksana dan pengelola risiko kepatuhan. Sementara itu, manajemen risiko merupakan unit pengawasan seluruh risiko yang dimiliki bank, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya, satuan kerja kepatuhan akan berkoordinasi dengan satuan kerja manajemen risiko.
Ketiga, mewaspadai pencucian uang. Paul mewanti-wanti agar bank jangan pernah alpa bahwa manajemen kekayaan dapat dijadikan ajang pencucian uang. Untuk itu, bank wajib memiliki dan tiada henti menerapkan aneka strategi anti pencucian uang, misalnya senantiasa melaksanakan prinsip-prinsip KYC. Hanya saja, kata Paul, penerapan KYC terkadang tidak mudah dipraktikkan di lapangan kalau bank hanya melihat dana segunung yang bakal diraih hingga lupa mengenal asal-usul dana tersebut.
Keempat, melakukan edukasi nasabah. Tegasnya, bank nasional wajib memberikan bukan hanya madu berupa manfaat portofolio investasi yang bakal dinikmati, tetapi bank nasional juga wajib menyampaikan kepada nasabah prima mengenai informasi produk bank dan instrumen investasi termasuk racunnya, alias potensi risikonya. “Namun, nasabah juga perlu mengetahui, mengenal, sekaligus memahami aneka produk instrumen investasi,” saran Paul.
Singkat kata jika langkah-langkah strategis mitigasi risiko tersebut dijalankan, maka bank dan nasabah premium sama-sama akan menikmati manisnya bisnis wealth management. SP





.jpg)










