• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Manajemen Risiko

Biar Outsourcing Tak Lagi Bikin Pusing

by Sandy Romualdus
15 Januari 2012 - 00:00
27
VIEWS
Biar Outsourcing Tak Lagi Bikin Pusing
0
SHARES
27
VIEWS

Aturan alih daya akhirnya dikeluarkan otoritas. Pekerjaan di bank dibagi menjadi; pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang. Di dalamnya juga ada macam-macam sanksi bagi bank yang tidak mengikuti aturan tersebut.

Oleh : Yudi Rachman

  • Baca juga: Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

 

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bank Indonesia menepati janjinya. Di penghujung tahun kemarin otoritas perbankan merilis tiga peraturan sekaligus terkait kebijakan penyerahan pekerjaan bank kepada pihak ketiga, sebagaimana yang dijanjikan.

Tiga bulan sebelum tahun 2011 berakhir, BI sempat mengeluarkan rencana untuk mengatur kembali soal perjanjian dan kesepakatan bank dengan perusahaan lain untuk mengerjakan sebagian pekerjaannya.

Sebelumnya memang marak peristiwa yang membuat bank sentral merasa perlu meregulasi secara ketat strategi yang digunakan bank untuk menekan biaya operasional itu. Mulai dari banyaknya penawaran -penawaran kredit maupun kartu kredit melalui pesan singkat atau SMS. Hal itu mengindikasikan adanya penjualan data nasabah oleh pihak outsource yang sebelumnya disewa bank. Akhirnya yang membuat publik tercengang adalah tewasnya seorang nasabah kartu kredit di tangan penagih piutang (debt collector) yang memang dipekerjakan oleh bank.

Nah, tak ingin bahaya laten ini terulang di kemudian hari, BI mengeluarkan tiga peraturan pada 9 Desember 2011. Pertama, adalah PBI Nomor 13/25/PBI/2011 tentang Prinsip Kehati-Hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain. Kedua, Surat Edaran (SE) 13/29/DPNP 2011 Perihal Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Umum Yang Melakukan Layanan Nasabah Prima. Ketiga, Surat Edaran (SE) No.13/28/DPNP perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.

Ketiga produk aturan tersebut bukanlah regulasi yang tidak berkaitan satu sama lain. BI sengaja menerbitkannya sekaligus karena masing-masing regulasi saling mengait dan merupakan upaya otoritas agar perbankan nasional lebih hati-hati (prudent) dan memperhatikan aspek manajemen risiko.

Dan yang pasti kelahiran ketiganya adalah karena beberapa kasus yang berhubungan dengan risiko operasional yang sempat menghebohkan jagat perbankan di awal 2011. “Diluncurkannya peraturan ini karena BI melihat perlu mengeliminir risiko operasional ke depan,” ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis.

Dia menambahkan bahwa tujuan hadirnya peraturan untuk outsourcing atau juga disebut alih daya ini agar bank dapat berkonsentrasi dan fokus kepada bisnis utamanya sebagai lembaga intermediasi. Selain itu juga, supaya terdapat kejelasan atas tanggung jawab terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada pihak lain yang pada ujungnya adalah bertujuan untuk melindungi nasabah.

Dalam aturan tersebut BI memisahkan pekerjaan bank menjadi dua kelompok yaitu pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang sehingga jelas pekerjaan apa saja yang bisa dialihkan perbankan pada pihak ketiga dan yang tidak bisa.

Adapun yang dimaksud dengan pekerjaan pokok adalah pekerjaan yang harus ada dalam alur kegiatan usaha atau alur kegiatan pendukung usaha bank. Dengan bahasa lain hal itu berarti, apabila pekerjaan tersebut tidak ada, maka kegiatan dimaksud akan sangat terganggu atau tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

  • Baca juga: Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Contoh pekerjaan pokok adalah segala pekerjaan yang ada pada alur kegiatan pemberian kredit antara lain account officer dan analis kredit. Kemudian yang termasuk alur kegiatan penghimpunan dana misalnya customer service, customer relation dan teller. Berarti, dengan diberlakukannya PBI  ini, pekerjaan- pekerjaan tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.

Pekerjaan yang boleh dialihkan adalah pekerjaan penunjang. Yang dimaksud dengan pekerjaan penunjang adalah pekerjaan yang tidak harus ada dalam alur kegiatan usaha atau alur kegiatan pendukung usaha bank, sehingga apabila pekerjaan tersebut tidak ada, bank masih dapat berjalan tanpa adanya gangguan yang berarti. Ada tiga hal yang menjadi spesifikasi dari pekerjaan penunjang, yakni berisiko rendah, tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi di bidang perbankan dan tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi operasional bank.

Contoh pekerjaan penunjang antara lain call center, pemasaran (telemarketing, direct sales/ sales representative), penagihan, jasa kurir, sekuriti, messenger, office boy dan sekretaris.

Penagih Utang

PBI Alih Daya juga bermanfaat untuk mengatur jasa penagihan utang kredit atau utang kartu kredit (debt collector). Kasus yang sempat menghebohkan tahun lalu memang berawal dari perilaku debt collector yang merupakan tenaga pihak ketiga yang digunakan oleh perbankan.

Bank seringkali tidak mampu mengontrol perilaku debt collector di lapangan, sehingga seringkali nasabah merasa dirugikan atas kelakuan para penagih utang yang sudah melampaui batas kewajaran. Seringkali bank enggan bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan oleh debt collector-nya.

Dengan keluarnya aturan tersebut bank tidak lagi bisa lepas tanggung jawab terhadap apa yang dilakukan oleh penagih utang yang mengatasnamakan pihaknya. “Meski BI masih membolehkan penggunaan jasa penagihan, bank tidak boleh mengalihkan risiko penagihan kepada pihak ketiga ini karena risiko dan tanggung jawab tetap di perbankan,” tegas Irwan.

Memang selama ini, masalah jasa penagihan belum diatur secara jelas. Nasabah selalu berada pada pihak yang dirugikan. Karena bank seringkali lepas tangan, dengan anggapan bahwa semua persoalan yang berhubungan dengan penagihan sudah diserahkan kepada pihak ketiga. Padahal kebanyakan nasabah tidak mengetahui bahwa jasa penagihan itu merupakan pihak ketiga. Nasabah hanya tahu bahwa penagihan itu dilakukan oleh pihak bank. Karena di lapangan, biasanya jasa pihak ketiga secara penampilan dan atribut-atribut yang dipakai sangat mirip dengan pegawai bank. Dengan adanya aturan ini, pihak bank sudah tidak bisa lagi lepas tangan dan mengalihkan persolan penagihan kepada pihak ketiga yang merupakan jasa pengalihan. “Ke depan mengenai jasa pengalihan juga akan detail kita keluarkan dalam Surat Edaran BI,” kata Irwan.

Ketentuan baru yang menurut exercise BI akan meningkatkan beban operasional berkisar antara 0,1-0,3 persen dari total beban operasional ini ditanggapi serius oleh bank. Kenaikan itu terutama karena bank harus merekrut tenaga-tenaga yang sebelumnya bisa dipekerjakan sementara. Dengan begitu biaya karyawan akan meningkat.

Bank Negara Indonesia (BNI) mengklaim sejak dahulu tidak pernah menggunakan jasa pihak ketiga dalam segala bidang yang berhubungan dengan data operasional nasabah. Dari teller hingga costumer service bank BUMN pertama ini mengaku tidak menggunakan outsourcing. ”BNI sendiri sejak dahulu untuk pekerjaan related operasional dan berhubungan dengan data nasabah tidak pakai outsourcing,” kata Direktur Utama BNI Gatot Suwondo.

Hanya pekerjaan yang tidak terkait operasional seperti debt collector, yang dialihkan bank ini kepada pihak ketiga. BNI sendiri, sambung Gatot tidak ada permasalahan dalam mengikuti aturan Bank Indonesia yang baru dirilis itu.

  • Baca juga: Perkuat Budaya '4 No's': KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Mudah-mudahan saja dengan keluarnya aturan itu outsourcing tidak lagi bikin pusing perbankan. SP

 

 
 
 
 
 
Previous Post

2011, Penjualan Daihatsu Tumbuh 18 Persen

Next Post

Jurus Pelindung Nasabah Kaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1x24 jam....

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:39

Pakar hukum merumuskan enam pagar pelindung RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam skema sita tanpa pidana (NCBAF)....

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

by Sandy Romualdus
4 Oktober 2026 - 14:49

KRQA-SQC menggelar audit surveilans ISO 37001:2025 di Bandara Adi Soemarmo Solo guna memastikan penerapan prinsip anti penyuapan 4 No's. Stabilitas.id...

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

by Sandy Romualdus
30 September 2026 - 14:42

PT Ships Crew Indo Inc. menjalani audit ISO 9001:2015 dan MLC 2006 usai menyalurkan lebih dari 700 pelaut Indonesia ke...

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

by Sandy Romualdus
25 September 2026 - 15:29

Deputi Komisioner OJK Deden Firman Hendarsyah menegaskan prinsip human-in-the-loop dan tata kelola AI perbankan berbasis risiko pada Seminar LPPI #109....

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

by Sandy Romualdus
24 September 2026 - 20:59

Tim hukum PT Kedap Sayaaq membongkar dugaan mafia legal formal di PN Niaga Surabaya. Tiga oknum hakim dilaporkan terkait obral...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Kerja Keras dan Semangat Norlent

Kerja Keras dan Semangat Norlent

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance