Aturan alih daya akhirnya dikeluarkan otoritas. Pekerjaan di bank dibagi menjadi; pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang. Di dalamnya juga ada macam-macam sanksi bagi bank yang tidak mengikuti aturan tersebut.
Oleh : Yudi Rachman
Bank Indonesia menepati janjinya. Di penghujung tahun kemarin otoritas perbankan merilis tiga peraturan sekaligus terkait kebijakan penyerahan pekerjaan bank kepada pihak ketiga, sebagaimana yang dijanjikan.
Tiga bulan sebelum tahun 2011 berakhir, BI sempat mengeluarkan rencana untuk mengatur kembali soal perjanjian dan kesepakatan bank dengan perusahaan lain untuk mengerjakan sebagian pekerjaannya.
Sebelumnya memang marak peristiwa yang membuat bank sentral merasa perlu meregulasi secara ketat strategi yang digunakan bank untuk menekan biaya operasional itu. Mulai dari banyaknya penawaran -penawaran kredit maupun kartu kredit melalui pesan singkat atau SMS. Hal itu mengindikasikan adanya penjualan data nasabah oleh pihak outsource yang sebelumnya disewa bank. Akhirnya yang membuat publik tercengang adalah tewasnya seorang nasabah kartu kredit di tangan penagih piutang (debt collector) yang memang dipekerjakan oleh bank.
Nah, tak ingin bahaya laten ini terulang di kemudian hari, BI mengeluarkan tiga peraturan pada 9 Desember 2011. Pertama, adalah PBI Nomor 13/25/PBI/2011 tentang Prinsip Kehati-Hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain. Kedua, Surat Edaran (SE) 13/29/DPNP 2011 Perihal Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Umum Yang Melakukan Layanan Nasabah Prima. Ketiga, Surat Edaran (SE) No.13/28/DPNP perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.
Ketiga produk aturan tersebut bukanlah regulasi yang tidak berkaitan satu sama lain. BI sengaja menerbitkannya sekaligus karena masing-masing regulasi saling mengait dan merupakan upaya otoritas agar perbankan nasional lebih hati-hati (prudent) dan memperhatikan aspek manajemen risiko.
Dan yang pasti kelahiran ketiganya adalah karena beberapa kasus yang berhubungan dengan risiko operasional yang sempat menghebohkan jagat perbankan di awal 2011. “Diluncurkannya peraturan ini karena BI melihat perlu mengeliminir risiko operasional ke depan,” ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis.
Dia menambahkan bahwa tujuan hadirnya peraturan untuk outsourcing atau juga disebut alih daya ini agar bank dapat berkonsentrasi dan fokus kepada bisnis utamanya sebagai lembaga intermediasi. Selain itu juga, supaya terdapat kejelasan atas tanggung jawab terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada pihak lain yang pada ujungnya adalah bertujuan untuk melindungi nasabah.
Dalam aturan tersebut BI memisahkan pekerjaan bank menjadi dua kelompok yaitu pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang sehingga jelas pekerjaan apa saja yang bisa dialihkan perbankan pada pihak ketiga dan yang tidak bisa.
Adapun yang dimaksud dengan pekerjaan pokok adalah pekerjaan yang harus ada dalam alur kegiatan usaha atau alur kegiatan pendukung usaha bank. Dengan bahasa lain hal itu berarti, apabila pekerjaan tersebut tidak ada, maka kegiatan dimaksud akan sangat terganggu atau tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Contoh pekerjaan pokok adalah segala pekerjaan yang ada pada alur kegiatan pemberian kredit antara lain account officer dan analis kredit. Kemudian yang termasuk alur kegiatan penghimpunan dana misalnya customer service, customer relation dan teller. Berarti, dengan diberlakukannya PBI ini, pekerjaan- pekerjaan tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Pekerjaan yang boleh dialihkan adalah pekerjaan penunjang. Yang dimaksud dengan pekerjaan penunjang adalah pekerjaan yang tidak harus ada dalam alur kegiatan usaha atau alur kegiatan pendukung usaha bank, sehingga apabila pekerjaan tersebut tidak ada, bank masih dapat berjalan tanpa adanya gangguan yang berarti. Ada tiga hal yang menjadi spesifikasi dari pekerjaan penunjang, yakni berisiko rendah, tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi di bidang perbankan dan tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi operasional bank.
Contoh pekerjaan penunjang antara lain call center, pemasaran (telemarketing, direct sales/ sales representative), penagihan, jasa kurir, sekuriti, messenger, office boy dan sekretaris.
Penagih Utang
PBI Alih Daya juga bermanfaat untuk mengatur jasa penagihan utang kredit atau utang kartu kredit (debt collector). Kasus yang sempat menghebohkan tahun lalu memang berawal dari perilaku debt collector yang merupakan tenaga pihak ketiga yang digunakan oleh perbankan.
Bank seringkali tidak mampu mengontrol perilaku debt collector di lapangan, sehingga seringkali nasabah merasa dirugikan atas kelakuan para penagih utang yang sudah melampaui batas kewajaran. Seringkali bank enggan bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan oleh debt collector-nya.
Dengan keluarnya aturan tersebut bank tidak lagi bisa lepas tanggung jawab terhadap apa yang dilakukan oleh penagih utang yang mengatasnamakan pihaknya. “Meski BI masih membolehkan penggunaan jasa penagihan, bank tidak boleh mengalihkan risiko penagihan kepada pihak ketiga ini karena risiko dan tanggung jawab tetap di perbankan,” tegas Irwan.
Memang selama ini, masalah jasa penagihan belum diatur secara jelas. Nasabah selalu berada pada pihak yang dirugikan. Karena bank seringkali lepas tangan, dengan anggapan bahwa semua persoalan yang berhubungan dengan penagihan sudah diserahkan kepada pihak ketiga. Padahal kebanyakan nasabah tidak mengetahui bahwa jasa penagihan itu merupakan pihak ketiga. Nasabah hanya tahu bahwa penagihan itu dilakukan oleh pihak bank. Karena di lapangan, biasanya jasa pihak ketiga secara penampilan dan atribut-atribut yang dipakai sangat mirip dengan pegawai bank. Dengan adanya aturan ini, pihak bank sudah tidak bisa lagi lepas tangan dan mengalihkan persolan penagihan kepada pihak ketiga yang merupakan jasa pengalihan. “Ke depan mengenai jasa pengalihan juga akan detail kita keluarkan dalam Surat Edaran BI,” kata Irwan.
Ketentuan baru yang menurut exercise BI akan meningkatkan beban operasional berkisar antara 0,1-0,3 persen dari total beban operasional ini ditanggapi serius oleh bank. Kenaikan itu terutama karena bank harus merekrut tenaga-tenaga yang sebelumnya bisa dipekerjakan sementara. Dengan begitu biaya karyawan akan meningkat.
Bank Negara Indonesia (BNI) mengklaim sejak dahulu tidak pernah menggunakan jasa pihak ketiga dalam segala bidang yang berhubungan dengan data operasional nasabah. Dari teller hingga costumer service bank BUMN pertama ini mengaku tidak menggunakan outsourcing. ”BNI sendiri sejak dahulu untuk pekerjaan related operasional dan berhubungan dengan data nasabah tidak pakai outsourcing,” kata Direktur Utama BNI Gatot Suwondo.
Hanya pekerjaan yang tidak terkait operasional seperti debt collector, yang dialihkan bank ini kepada pihak ketiga. BNI sendiri, sambung Gatot tidak ada permasalahan dalam mengikuti aturan Bank Indonesia yang baru dirilis itu.
Mudah-mudahan saja dengan keluarnya aturan itu outsourcing tidak lagi bikin pusing perbankan. SP