• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi Perdagangan

Kemendag Blokir 249 Domain Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Tanpa Izin

Dengan tambahan 249 domain yang diblokir maka sejak Januari hingga Agustus 2021 Bappebti telah memblokir sebanyak 954 domain.

oleh Stella Gracia
20 September 2021 - 12:11
34
Dilihat
Kemendag Blokir 249 Domain Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Tanpa Izin
0
Bagikan
34
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Selama bulan Agustus 2021, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 249 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Pemblokiran ini melengkapi kinerja Bappebti sebagai pengawas perdagangan berjangka komoditi, yang sejak Januari hingga Agustus 2021 mencatat telah memblokir sebanyak 954 domain. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemerintah meminta masyarakat lebih waspada sebelum berinvestasi di bidang PBK.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Banyak domain yang membuat penawaran, iklan, serta promosi mengenai PBK tanpa izin Bappebti.

BERITA TERKAIT

BI Perkuat Aturan Derivatif PUVA untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Pasar Keuangan

Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

Satgas PASTI dan Polda Sumut Tangkap Sindikat Penipuan Keuangan Rp254 Juta

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle, Tawaran Penghapusan Utang Dinilai Ilegal

“Pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini menjadi yang terbanyak sepanjang 2021. Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat. Hal ini mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK,” kata Wisnu.

Domain situs web entitas tak berizin Bappebti yang terhimpun di bulan Agustus ini secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading. Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan masyarakat.

Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, selain terpantau menggunakan modus-modus lama, sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru.

“Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member. Namun secara umum, seperti halnya entitas-entitas yang pernah diblokir Bappebti sebelumnya, entitasentitas yang diblokir saat ini masih menjalankan modus-modus yang sudah sering digunakan.

Biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang,” ungkap Syist

Selama pemantauan pada Agustus 2021 lalu, Bappebti masih menemukan penawaran, iklan, dan iklan investasi PBK menggunakan robot trading atau Expert Advisor (EA). Mereka menampilkan legalitas berupa Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) untuk berusaha di bidang penjualan langsung berupa software e-book.

Namun kenyataan di lapangan, Bappebti justru menemukan adanya praktik-praktik penawaran paket-paket investasi dengan menggunakan robot trading (EA) menggunakan sistem member get member, bukan menjual e-book sebagaimana izin berusaha di bidang penjualan langsung tersebut diberikan.

Terdapat juga entitas yang menawarkan paket investasi robot trading (EA) hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Perlu diketahui, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti,” tegas Syist.

Syst juga mengatakan, Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK. “Selalu pastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,”kata Syst.

Ia juga meminta masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena perdagangan berjangka tidak mengenal istilah tersebut.***

Tags: #investasi bodongBappebtiBursa KomoditasKomoditas BerjangkaPerdagangan Berjangka
 
 
 
 
Sebelumnya

Jasindo Kembali Ditunjuk Jadi Penjamin Risiko Dua Satelit Telkomsat

Selanjutnya

Kemenkop UKM Salurkan Rp28 Triliun Banpres Kepada 12 Juta Usaha Mikro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Arus Peti Kemas Naik 10%, Pelindo Optimistis Logistik 2026 Kian Moncer

Arus Peti Kemas Naik 10%, Pelindo Optimistis Logistik 2026 Kian Moncer

oleh Stella Gracia
11 Februari 2026 - 12:02

Stabilitas.id — PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero), menargetkan arus peti kemas mencapai 13,77 juta TEUs...

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

oleh Stella Gracia
19 Januari 2026 - 10:39

Stabilitas.id – Jumlah arus peti kemas yang melewati seluruh terminal di bawah pengelolaan PT Pelindo Terminal Petikemas periode Januari s.d....

LPEI dan BSI Berkolaborasi Tingkatkan Ekspor Nasional

Neraca Dagang RI Surplus US$4,30 Miliar, Cetak Rekor 61 Bulan Beruntun

oleh Stella Gracia
2 Juli 2025 - 17:06

JAKARTA, Stabilitas.id – Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatat surplus pada Mei 2025, dengan nilai mencapai US$4,30 miliar. Capaian ini menandai...

Indonesia Tuntaskan Perundingan Perdagangan Bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia

Indonesia Tuntaskan Perundingan Perdagangan Bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia

oleh Stella Gracia
24 Juni 2025 - 10:56

JAKARTA, Stabilitas.id - Indonesia resmi menuntaskan perundingan substantif Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan Uni Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Union/EAEU),...

Mendag Budi Santoso & Dewan Usaha Kecil Asia Bahas Kerja Sama Peningkatan UMKM Bisa Ekspor

Mendag Budi Santoso & Dewan Usaha Kecil Asia Bahas Kerja Sama Peningkatan UMKM Bisa Ekspor

oleh Stella Gracia
3 Februari 2025 - 17:28

JAKARTA, Stabilitas.id - Kementerian Perdagangan dan Asia Council for Small Business (ACSB) duduk bersama membahas peluang kerja sama, khususnya untuk...

Bank Indonesia: Kegiatan Dunia Usaha Tetap Terjaga

Bank Indonesia: Kegiatan Dunia Usaha Tetap Terjaga

oleh Stella Gracia
17 Januari 2025 - 14:01

JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia mengungkapkan Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU), menyatakan kinerja kegiatan dunia isaha tetap terjaga pada...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Stabilitas Edisi 221 : Ujian Serius Otoritas Kurs

Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Kaji Kebijakan WFH Satu Hari Seminggu Usai Lebaran

Andalkan 1,2 Juta Agen BRILink, BRI Pastikan Transaksi Lebaran 2026 Lancar Hingga ke Desa

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

APBN Jadi Perisai, Menkeu Purbaya Sebut Harga BBM Bisa Bertahan Hingga Akhir 2026

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Sambangi Beringharjo, Menkeu Purbaya Bantah Pasar Tradisional Mati Suri: Omzet Tembus Rp2 Triliun

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

Apresiasi Atlet ASEAN Para Games 2026, BRI Salurkan Bonus Rp365 Miliar

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Kemenkop UKM Salurkan Rp28 Triliun Banpres Kepada 12 Juta Usaha Mikro

Kemenkop UKM Salurkan Rp28 Triliun Banpres Kepada 12 Juta Usaha Mikro

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance