• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

BI Perkuat Aturan Derivatif PUVA untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Pasar Keuangan

oleh Stella Gracia
4 Desember 2025 - 08:54
15
Dilihat
BI Perkuat Aturan Derivatif PUVA untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Pasar Keuangan
0
Bagikan
15
Dilihat

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) mempertegas langkah modernisasi dan penguatan tata kelola pasar keuangan dengan menerbitkan ketentuan terbaru terkait Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA). Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pasar uang dan valas yang lebih dalam, efisien, dan kredibel sesuai arah besar Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

Dalam sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Derivatif PUVA kepada asosiasi dan pelaku industri, BI menegaskan pentingnya transformasi ekosistem derivatif untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter serta stabilitas sistem keuangan.

Pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA secara resmi beralih ke BI sejak 10 Januari 2025, setelah sebelumnya berada di bawah Bappebti. Peralihan ini merupakan amanat UU No. 4/2023 tentang PPSK serta PP No. 49/2024, yang sekaligus menjadi dasar penerbitan PADG Derivatif PUVA.

BERITA TERKAIT

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

Kuartal I/2026: Aset BPD Tembus Rp1.036 Triliun di Tengah Evaluasi Ketat KUB oleh OJK

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

Genjot Inklusi Keuangan Pelajar, Bank Jakarta Kelola Dana Simpanan Rp1,81 Triliun

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa transisi kewenangan ini merupakan peluang strategis untuk memperkuat instrumen keuangan domestik.
“Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA kepada Bank Indonesia bukan hanya mandat baru, tetapi juga peluang memperluas instrumen keuangan untuk pendalaman pasar uang dan valas,” ujarnya.

Destry menambahkan bahwa PADG PUVA dirancang untuk memastikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang kuat, serta efisiensi harga.
“Kami ingin menciptakan produk derivatif yang variatif dan likuid, pricing yang kredibel, pelaku pasar yang kompeten, serta infrastruktur berstandar internasional. Semuanya dibangun dengan tata kelola yang modern dan transparan,” paparnya.

Dari sisi komunikasi publik, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pengaturan ini menjadi pondasi penting bagi pasar keuangan Indonesia.

“PADG PUVA adalah langkah strategis untuk membangun ekosistem derivatif yang sehat dan efisien. Ini akan memperkuat transmisi kebijakan moneter sekaligus memberi kepastian bagi pelaku pasar,” kata Ramdan.

OJK dan Bappebti Sambut Positif

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai otoritas keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menilai langkah BI sebagai bagian dari reformasi struktural sektor keuangan sesuai amanat UU PPSK.

“PADG Derivatif PUVA merupakan pilar penting reformasi sektor keuangan dan komplementer bagi pengembangan pasar derivatif atas efek. Koordinasi antarotoritas sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi standar perlindungan investor dan mencegah arbitrase regulasi,” ujar Inarno.

Sejalan dengan itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya turut menyampaikan dukungan penuh atas peralihan pengawasan derivatif PUVA kepada BI.
“Kami berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi turunan, sinkronisasi perizinan, serta peningkatan tata kelola dan kapasitas pelaku pasar,” tegasnya.

Dengan dukungan lintas otoritas tersebut, implementasi PADG PUVA diharapkan berjalan lebih solid dan konsisten.

PADG Derivatif PUVA mengatur secara komprehensif empat pilar utama yakni Product, Pricing, Participant, dan Infrastructure (3P+I). Pengaturan ini mencakup ekosistem dan standar produk derivatif, mekanisme harga yang kredibel, persyaratan pelaku pasar, infrastruktur perdagangan dan pelaporan, pengawasan berbasis teknologi, perlindungan konsumen, serta penerapan APU/PPT/PPPSPM sebagai bagian dari tata kelola risiko.

Integrasi 3P+I sangat penting untuk memastikan ekosistem PUVA yang modern. Seluruh aspek—dari perizinan hingga perlindungan konsumen—kami tata ulang menjadi lebih terintegrasi. BI ingin memastikan pasar derivatif yang aman, transparan, dan berstandar internasional. PADG Derivatif PUVA resmi berlaku mulai 1 Desember 2025.

BI menekankan bahwa penguatan pasar derivatif tidak dapat berdiri sendiri. Sinergi antara BI, OJK, Bappebti, penyelenggara infrastruktur pasar, serta korporasi dan pelaku pasar menjadi prasyarat utama.

Destry menegaskan bahwa keberhasilan PUVA sangat bergantung pada kolaborasi. “Komitmen semua pemangku kepentingan akan menentukan kualitas pengembangan pasar derivatif Indonesia ke depan,” ujarnya.

Ramdan menambahkan bahwa pasar derivatif yang sehat akan berkontribusi besar pada pembiayaan ekonomi Indonesia. “Dengan tata kelola yang kuat dan koordinasi antarotoritas, PUVA akan menjadi instrumen penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. ***

Tags: Bank IndonesiaBappebtiBPPU 2030derivatif puvaDestry Damayantiinfrastruktur pasarojkpadg puvapasar derivatifPasar Uangpasar valaspendalaman pasar keuanganpricing efisienramdan denny prakosoReformasi Keuangantata kelola pasar keuanganuu ppsk
 
 
 
 
Sebelumnya

Tarif Pesawat dan Harga Emas Angkat Inflasi November, BI Pastikan Sasaran Aman

Selanjutnya

Standar Akuntansi Diperbarui, BI–IAI Siapkan Ekosistem Keuangan yang Lebih Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

oleh Sandy Romualdus
20 Mei 2026 - 21:00

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat basis investor domestik dengan membidik generasi muda sebagai motor penggerak utama pasar...

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

oleh Stella Gracia
20 Mei 2026 - 15:14

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif guna membentengi perekonomian domestik dari rambatan guncangan geopolitik global. Rapat Dewan Gubernur...

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

Kredit Mobil Listrik Melejit 70%, BI Siapkan Insentif GWM 1% untuk Bank Pelopor Hijau

oleh Stella Gracia
19 Mei 2026 - 10:58

Stabilitas.id — Otoritas moneter dan fiskal memperkuat fondasi arsitektur keuangan berkelanjutan (sustainable finance) tanah air demi memitigasi dampak risiko perubahan...

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

Rasio Uang Palsu Turun Jadi 4 Lembar per Sejuta, BI Musnahkan 466.535 Lembar Rupiah Tiruan

oleh Stella Gracia
19 Mei 2026 - 10:58

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang Rupiah palsu di...

OJK Bangun Sistem Perbankan Berintegritas

Sapu Bersih Investasi Berkedok Syariah, OJK Perketat Pengawasan Sektor Keuangan

oleh Sandy Romualdus
18 Mei 2026 - 09:46

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap industri jasa keuangan syariah nasional. Langkah mitigasi...

BRI Jadi Kontributor Terbesar Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional

Kredit Macet Properti Terkendali di Level 3,14%, OJK Andalkan PPN DTP Pacu KPR 2026

oleh Sandy Romualdus
18 Mei 2026 - 09:24

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai laju pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) yang tertahan di level single digit pada...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Properti On The Track, Penjualan Rumah Second Jadi Penopang Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari AO Jadi Dirut, Kindaris Resmi Pimpin PNM Gantikan Arief Mulyadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Berlaku! PMK 23/2026: Aturan Baru Penagihan hingga Pelunasan Piutang Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

Aset Konsolidasi Tembus Rp168,85 Triliun, KUB Bank Jatim Gerbang Aliansi Ekonomi Lintas Daerah

Kuartal I/2026: Aset BPD Tembus Rp1.036 Triliun di Tengah Evaluasi Ketat KUB oleh OJK

Kinerja Kuartal I/2026 Melesat: Laba Sebelum Pajak Krom Bank Meroket 99%

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

Tekan Kebocoran Finansial, KPR Takeover Jadi Solusi Hemat Cicilan Hingga 40%

Pasca-Lebaran: Penjualan Mobil Melonjak 55%, Optimisme Ekonomi Kuartal II Menguat

Tekan Emisi Konstruksi, SIG Gandeng BRIN Kembangkan Beton Pintar hingga Beton Maritim

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Standar Akuntansi Diperbarui, BI–IAI Siapkan Ekosistem Keuangan yang Lebih Transparan

Standar Akuntansi Diperbarui, BI–IAI Siapkan Ekosistem Keuangan yang Lebih Transparan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance