• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

BI Perkuat Aturan Derivatif PUVA untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Pasar Keuangan

oleh Stella Gracia
4 Desember 2025 - 08:54
12
Dilihat
BI Perkuat Aturan Derivatif PUVA untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Pasar Keuangan
0
Bagikan
12
Dilihat

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) mempertegas langkah modernisasi dan penguatan tata kelola pasar keuangan dengan menerbitkan ketentuan terbaru terkait Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA). Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pasar uang dan valas yang lebih dalam, efisien, dan kredibel sesuai arah besar Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

Dalam sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Derivatif PUVA kepada asosiasi dan pelaku industri, BI menegaskan pentingnya transformasi ekosistem derivatif untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter serta stabilitas sistem keuangan.

Pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA secara resmi beralih ke BI sejak 10 Januari 2025, setelah sebelumnya berada di bawah Bappebti. Peralihan ini merupakan amanat UU No. 4/2023 tentang PPSK serta PP No. 49/2024, yang sekaligus menjadi dasar penerbitan PADG Derivatif PUVA.

BERITA TERKAIT

OJK Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan TI, Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas

Surplus Neraca Perdagangan November 2025 Naik Jadi US$2,66 Miliar

Inflasi Desember 2025 Naik, BI Pastikan Stabilitas Harga Tetap Terjaga

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa transisi kewenangan ini merupakan peluang strategis untuk memperkuat instrumen keuangan domestik.
“Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA kepada Bank Indonesia bukan hanya mandat baru, tetapi juga peluang memperluas instrumen keuangan untuk pendalaman pasar uang dan valas,” ujarnya.

Destry menambahkan bahwa PADG PUVA dirancang untuk memastikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang kuat, serta efisiensi harga.
“Kami ingin menciptakan produk derivatif yang variatif dan likuid, pricing yang kredibel, pelaku pasar yang kompeten, serta infrastruktur berstandar internasional. Semuanya dibangun dengan tata kelola yang modern dan transparan,” paparnya.

Dari sisi komunikasi publik, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pengaturan ini menjadi pondasi penting bagi pasar keuangan Indonesia.

“PADG PUVA adalah langkah strategis untuk membangun ekosistem derivatif yang sehat dan efisien. Ini akan memperkuat transmisi kebijakan moneter sekaligus memberi kepastian bagi pelaku pasar,” kata Ramdan.

OJK dan Bappebti Sambut Positif

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai otoritas keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menilai langkah BI sebagai bagian dari reformasi struktural sektor keuangan sesuai amanat UU PPSK.

“PADG Derivatif PUVA merupakan pilar penting reformasi sektor keuangan dan komplementer bagi pengembangan pasar derivatif atas efek. Koordinasi antarotoritas sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi standar perlindungan investor dan mencegah arbitrase regulasi,” ujar Inarno.

Sejalan dengan itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya turut menyampaikan dukungan penuh atas peralihan pengawasan derivatif PUVA kepada BI.
“Kami berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi turunan, sinkronisasi perizinan, serta peningkatan tata kelola dan kapasitas pelaku pasar,” tegasnya.

Dengan dukungan lintas otoritas tersebut, implementasi PADG PUVA diharapkan berjalan lebih solid dan konsisten.

PADG Derivatif PUVA mengatur secara komprehensif empat pilar utama yakni Product, Pricing, Participant, dan Infrastructure (3P+I). Pengaturan ini mencakup ekosistem dan standar produk derivatif, mekanisme harga yang kredibel, persyaratan pelaku pasar, infrastruktur perdagangan dan pelaporan, pengawasan berbasis teknologi, perlindungan konsumen, serta penerapan APU/PPT/PPPSPM sebagai bagian dari tata kelola risiko.

Integrasi 3P+I sangat penting untuk memastikan ekosistem PUVA yang modern. Seluruh aspek—dari perizinan hingga perlindungan konsumen—kami tata ulang menjadi lebih terintegrasi. BI ingin memastikan pasar derivatif yang aman, transparan, dan berstandar internasional. PADG Derivatif PUVA resmi berlaku mulai 1 Desember 2025.

BI menekankan bahwa penguatan pasar derivatif tidak dapat berdiri sendiri. Sinergi antara BI, OJK, Bappebti, penyelenggara infrastruktur pasar, serta korporasi dan pelaku pasar menjadi prasyarat utama.

Destry menegaskan bahwa keberhasilan PUVA sangat bergantung pada kolaborasi. “Komitmen semua pemangku kepentingan akan menentukan kualitas pengembangan pasar derivatif Indonesia ke depan,” ujarnya.

Ramdan menambahkan bahwa pasar derivatif yang sehat akan berkontribusi besar pada pembiayaan ekonomi Indonesia. “Dengan tata kelola yang kuat dan koordinasi antarotoritas, PUVA akan menjadi instrumen penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. ***

Tags: Bank IndonesiaBappebtiBPPU 2030derivatif puvaDestry Damayantiinfrastruktur pasarojkpadg puvapasar derivatifPasar Uangpasar valaspendalaman pasar keuanganpricing efisienramdan denny prakosoReformasi Keuangantata kelola pasar keuanganuu ppsk
 
 
 
 
Sebelumnya

Tarif Pesawat dan Harga Emas Angkat Inflasi November, BI Pastikan Sasaran Aman

Selanjutnya

Standar Akuntansi Diperbarui, BI–IAI Siapkan Ekosistem Keuangan yang Lebih Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas

oleh Stella Gracia
8 Januari 2026 - 09:58

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang beralamat...

Edukasi Keuangan OJK Sasar Pelajar, Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Edukasi Keuangan OJK Sasar Pelajar, Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

oleh Stella Gracia
6 Januari 2026 - 15:45

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan literasi keuangan di kalangan generasi muda guna membentuk kebiasaan pengelolaan finansial...

Awal 2026, Rupiah Dibuka di Rp16.680 per Dolar AS, Yield SBN Stabil

Awal 2026, Rupiah Dibuka di Rp16.680 per Dolar AS, Yield SBN Stabil

oleh Stella Gracia
5 Januari 2026 - 09:42

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) menyampaikan perkembangan indikator stabilitas nilai rupiah di tengah dinamika perekonomian global dan domestik pada awal...

Buka Perdagangan 2026, OJK Perkuat Perlindungan Investor dan Pasar Karbon

oleh Stella Gracia
2 Januari 2026 - 10:42

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pasar modal Indonesia untuk semakin berperan strategis dalam mendukung agenda prioritas pemerintah melalui...

OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan Lender Dana Syariah Indonesia

OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan Lender Dana Syariah Indonesia

oleh Stella Gracia
31 Desember 2025 - 13:43

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian...

Perdagangan 2025 Ditutup, Pasar Modal Indonesia Menguat dan Berintegritas

Perdagangan 2025 Ditutup, Pasar Modal Indonesia Menguat dan Berintegritas

oleh Stella Gracia
31 Desember 2025 - 06:37

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja Pasar Modal Indonesia yang solid, berintegritas, dan berdaya tahan sepanjang tahun 2025,...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AAUI Estimasi Klaim Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp567 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Terbitkan POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

CIMB Niaga Luncurkan CIMB Private Wealth, Standar Baru Pengelolaan Kekayaan bagi Nasabah HNWI

BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial Senilai Rp 500 Miliar

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp41 Triliun hingga Desember 2025

BNI Perkuat Dukungan Program Sekolah Rakyat, Dorong Pemerataan Pendidikan Nasional

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Perluas Inklusi Keuangan, BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima

Realisasi Sementara APBN 2025 : Pendapatan Negara Capai Rp2.756,3 triliun atau 91,7 Persen

Kepemimpinan untuk Kepentingan Publik, Pesan Wamenkeu Thomas kepada Mahasiswa PKN STAN

Hadiri Pelantikan Pimpinan Baru LPEI, Menkeu Purbaya: Jadikan Momentum untuk Benahi LPEI dari Hulu ke Hilir

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Standar Akuntansi Diperbarui, BI–IAI Siapkan Ekosistem Keuangan yang Lebih Transparan

Standar Akuntansi Diperbarui, BI–IAI Siapkan Ekosistem Keuangan yang Lebih Transparan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance