• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Februari 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemendag Permudah Urusan Dokumen Asal Barang

Permendag ini mulai berlaku efektif pada 20 September 2020.

oleh Stella Gracia
21 September 2020 - 13:52
30
Dilihat
Kemendag Permudah Urusan Dokumen  Asal Barang
0
Bagikan
30
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).

Pada prinsipnya, Permendag tersebut akan memperluas pemanfaatan sertifikasi mandiri yang sudah lama diterapkan Indonesia dalam ekspor barang ke kawasan ASEAN. Permendag Nomor 71 Tahun 2020 ini memberi kemudahan fasilitasi ekspor bagi para pelaku usaha dalam hal penerapan sertifikasi mandiri Asean Wide Self Certification (AWSC), khususnya dalam membuat ‘Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia’ sesuai dengan skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

“Sejak tahun 2014, Indonesia telah mengimplementasikan skema sertifikasi mandiri. Namun, skema terdahulu hanya dapat dimanfaatkan oleh eksportir produsen untuk ekspor ke beberapa negara di ASEAN saja. Seiring dengan perkembangan perjanjian perdagangan ASEAN, dibentuklah fasilitasi perdagangan terbaru yaitu AWSC yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir, baik itu eksportir produsen maupun trader, ke seluruh negara ASEAN,” terang Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

BERITA TERKAIT

Volume Ekspor Indonesia ke Swiss Melonjak Signifikan

Skema sertifikasi mandiri dalam AWCS ini akan mendorong ekspor Indonesia ke ASEAN, sebagai kawasan tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia. “Dengan demikian, pemanfaatan fasilitasi ini akan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi peningkatan ekspor Indonesia ke ASEAN dan peningkatan kelancaran arus barang ekspor Indonesia ke ASEAN,” imbuh Mendag Agus.

Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Didi Sumedi mengatakan, penyederhanaan perizinan ekspor lewat sertifikasi mandiri ini akan mempercepat prosedur dan formalitas ekspor. Sehingga, ekspor Indonesia ke ASEAN dapat terus didorong dan ditingkatkan. “Dengan sertifikasi mandiri, eksportir Indonesia diberi pilihan fasilitas perdagangan untuk ekspor ke negara ASEAN menggunakan DAB yang dibuat melalui sistem e-Surat Keterangan Asal (e-SKA) di laman e-ska.kemendag.go.id; selain menggunakan SKA Preferensi (Form D) dan SKA Elektronik (e-Form D) yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA),” tutur Didi.

Didi menambahkan, perkembangan fasilitasi perdagangan melalui sertifikasi mandiri diharapkan dapat mendukung produktivitas ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha Indonesia. “Para eksportir, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah juga diharapkan dapat memaksimalkan fasilitas ini,” pungkas Didi.

Plh. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Luther Palimbong mengatakan, eksportir perlu terlebih dahulu terdaftar sebagai Eksportir Tersertifikasi (ES) agar dapat memanfaatkan fasilitas AWSC. “Pendaftaran sebagai ES dan pembuatan DAB dilakukan sepenuhnya melalui sistem e-SKA yang sudah disediakan Kemendag. Nantinya, DAB dan kode otorisasi ES yang diperoleh dari e-SKA dapat dicetak pada dokumen invoice ataupun dokumen komersial yang dibuat oleh perusahaan. Masa berlaku DAB adalah 12 bulan sejak tanggal pembuatannya,” kata Luther.

Tags: #Ekspor Nasional #Perdagangan#Free Trade
 
 
 
 
Sebelumnya

Kemenkeu & Departemen Treasury AS Perkuat Pembiayaan Pasar Keuangan

Selanjutnya

CIMB Niaga Raih Penghargaan Utama Anugerah Inovasi Indonesia 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Gadai Emas Syariah

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 16:03

Stabilitas.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai membongkar jaringan pencucian uang terkait aktivitas penambangan emas tanpa...

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:43

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) melaporkan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) sepanjang 2025 membukukan defisit sebesar US$7,8 miliar. Realisasi ini berbalik...

Purbaya: Kebijakan Pro-Growth Berhasil Balikkan Arah Ekonomi, Fondasi 2026 Lebih Kuat

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:38

Stabilitas.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI,...

Strategi Transisi Ekonomi: Menkeu Purbaya Siapkan Stimulus ‘Habis-habisan’ di Kuartal I/2026

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:30

Stabilitas.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak...

BI: KPR Dominasi 74% Pembelian Rumah, Aset Properti Tumbuh Terbatas di Q3 2025

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:24

Stabilitas.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menarik utang sebesar Rp40 triliun...

Barter Tarif: 1.819 Produk Ekspor RI Jadi 0%, Gandum & Kedelai AS Bebas Bea Masuk

Barter Tarif: 1.819 Produk Ekspor RI Jadi 0%, Gandum & Kedelai AS Bebas Bea Masuk

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:00

Stabilitas.id – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi mengesahkan Agreement on Reciprocal Tariff pada Jumat (20/2/2026). Kesepakatan teknis ini menjadi...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

HPSN 2026: BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Peringati Harpelnas, CIMB Niaga Serap Inspirasi dari Nasabah

CIMB Niaga Raih Penghargaan Utama Anugerah Inovasi Indonesia 2020

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance