Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk memperkuat integritas dan keamanan sektor jasa keuangan. Sinergi tersebut dilakukan melalui kerja sama terpisah antara OJK dengan PPATK, serta OJK dengan BSSN.
PKS antara OJK dan PPATK fokus pada penguatan koordinasi dan kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) pada sektor jasa keuangan. PKS ditandatangani oleh Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU PPT dan Daerah OJK Bambang Mukti Riyadi dan Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Fithriadi Muslim. PKS ini melanjutkan Nota Kesepahaman yang ditetapkan pada 15 Mei 2024.
Adapun kerja sama OJK dan BSSN mencakup dua PKS. Pertama, terkait penguatan keamanan siber dan sandi pada inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital termasuk aset kripto, yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuady serta Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Bondan Widiawan.
BERITA TERKAIT
Kedua, PKS peningkatan kapasitas keamanan siber di sektor inovasi teknologi keuangan serta aset digital dan kripto yang dilaksanakan oleh Luthfy Zain Fuady dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas. PKS ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman OJK dan BSSN pada 28 Februari 2024.
Penandatanganan kerja sama ini disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi di Kantor OJK Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Jumat.
Mahendra menegaskan serangan siber merupakan ancaman besar terhadap keamanan data sektor jasa keuangan, karena berpotensi menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor finansial.
“Tentu yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor dan bidang jasa keuangan kehilangan kepercayaannya, kehilangan confidence dari masyarakat. Itulah risiko yang paling besar,” ujar Mahendra.
Ia menambahkan OJK siap berkontribusi aktif dalam upaya mitigasi dan penanganan kejahatan siber di industri keuangan. Sinergi ini diharapkan memperkuat perlindungan dan keandalan sistem keuangan nasional.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya kerja sama ekstrem antarlembaga dalam penanganan judi online.
“Jika intervensi itu tidak dilakukan dengan ekstrem, estimasi PPATK persis dengan tahun lalu. Alhamdulillah dengan sinergi yang sangat kuat, Komdigi bekerja, BSSN bekerja, per hari ini saja kita berharap bisa diturunkan,” ujarnya.
Ivan menyebut kolaborasi OJK, PPATK, dan BSSN terbentuk secara alamiah sebagai bentuk keharusan agar sistem keuangan Indonesia terlindungi dari risiko perjudian daring dan dampak negatifnya terhadap perekonomian.
Hal senada disampaikan Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi. Ia menilai kerja sama lintas lembaga merupakan faktor kunci dalam penguatan keamanan di sektor jasa keuangan.
“Tanpa kerja sama dengan kementerian lembaga bersama entitasnya, BSSN tidak akan mampu. Ini merupakan suatu kerja kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Nugroho.
Ruang Lingkup PKS OJK–PPATK mencakup pertukaran data dan/atau informasi; pemanfaatan data dan/atau informasi olahan teknologi informasi; pelaksanaan koordinasi audit; dan penetapan standar korespondensi.
Ruang Lingkup PKS OJK–BSSN di bidang keamanan siber meliputi: asistensi digital forensik; asistensi penanganan insiden siber; layanan ITSA; deteksi kondisi keamanan siber sektor teknologi finansial dan aset digital; penyediaan dan pertukaran data; pembentukan Pusat Kontak Siber; dan registrasi TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD.
Adapun PKS peningkatan kapasitas keamanan siber mencakup: penyusunan kebijakan dan standar keamanan siber; implementasi perlindungan sistem elektronik penyelenggara IAKD; pemanfaatan data dan informasi; pembentukan TTIS; dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. ***





.jpg)










