JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Keuangan sebagai salah satu perwakilan pemerintah, mengadakan rapat kerja dalam rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law tingkat I
Rapat tersebut dibuka dengan agenda laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU Kesehatan dan berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (19/6/23).
Pengambilan keputusan Komisi IX DPR RI akan diwakili oleh penyampaian pendapat akhir mini fraksi, dan diteruskan pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna dewan untuk disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.
BERITA TERKAIT
RUU tentang Kesehatan Omnibus Law masuk dalam program lesgislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun 2023. Pada 9 Maret 2023, Presiden memberikan tugas pada Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah bersama dengan Komisi IX DPR RI.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi IX sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan, Melkiades Laka Lena menjelaskan, pembahasan RUU ini telah melalui tahapan konsultasi publik, serta dibahas secara intensif dan hati-hati.
“Pembahasan RUU tentang kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia,” ungkap Melki.
Ia melanjutkan, substansi transformasi kesehatan pada RUU ini di antaranya meliputi penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah serta mengedepankan hak masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan, pemerataan akses dan penguatan layanan kesehatan primer yang berfokus di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan kepulauan dan rentan, penyediaan tenaga medis serta perbaikan dalam mekanisme penerimaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, peningkatan layanan dan faskes melalui rantai pasokan dari hulu hilir, pemanfaatan teknologi kesehatan, penguatan dan instegrasi sistem dan kedaruratan kesehatan, serta penguatan pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar K/L.***





.jpg)










