YOGYAKARTA, Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan Focus Group Disscusion bagi para Hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan para Hakim dari PTUN DIY. Dilaksanakan sejak tanggal 30 September 2021 hingga 1 September 2021, di Yogyakarta.
Direktur Grup Litigasi LPS Arie Budiman dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya kegiatan ini, sekaligus menjadi momentum LPS untuk kembali menyampaikan perihal pelaksanaan fungsi dan tugasnya, sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya yang terkait dengan upaya penegakan dan penanganan kasus hukum pada bank sesuai dengan kewenangan LPS.
“Kami berharap melalui FGD dan sosialisasi ini, kami dapat menyampaikan posisi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
BERITA TERKAIT
Adapun, kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian materi terkait LPS yakni mengenai latar belakang berdirinya LPS, tugas fungsi LPS dalam melakukan penjaminan simpanan, pelaksanaan resolusi bank, upaya penegakan hukum yang telah dilakukan LPS khususnya terhadap pihak-pihak penyebab bank menjadi gagal.
Kemudian, sosialisasi dilanjutkan dengan materi dan diskusi yang disampaikan oleh Hakim Agung MA yakni; Prof. Dr. Supandi, SH., M.Hum (Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA), Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH. (Hakim Agung Kamar Pidana), Dr. H. Hamdi., SH., M.Hum (Hakim Agung Kamar Perdata) dan Dr. H. Sobandi., SH., MH (Kepala Biro Hukum dan Humas MA).
Hakim Agung Hamdi menyampaikan materi mengenai ketentuan terkait LPS, proses likuidasi dan kepailitan bank. Sedangkan Hakim Agung Sofyan Sitompul mengulas persoalan mengenai perlunya bank sebagai lembaga pengelola dana nasabah menerapkan prinsip Know Your Costumer (KYC) untuk mengenali dan mengetahui identitas seorang nasabah terkait dengan kegiatan transaksi nasabah. Penerapan prinsip ini diharapkan dapat mengurangi dijadikannya bank sebagai tempat pencucian uang.
Lebih lanjut, Hakim Agung Supandi selaku Ketua Muda Mahkamah Agung urusan lingkungan PTUN menyampaikan pandangan mengenai kedudukan LPS dalam Hukum Administrasi Negara. Dimana sebagai badan hukum publik dan badan pemerintahan, LPS melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang perekonomian nasional khususnya perbankan.
“Masih banyak yang menganggap keputusan LPS sebagai perbuatan hukum keperdataan (privat), padahal LPS merupakan badan pemerintahan yang melaksanakan fungsi pemerintahan,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan ini kemudian ditutup oleh Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar, ia menyatakan bahwasanya, untuk memberikan rasa aman masyarakat terhadap lembaga keuangan, koordinasi diantara regulator, dan pemangku kepentingan, termasuk dalam hal ini dengan MA RI memang sangat diperlukan. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat terselenggara secara rutin dan berkesinambungan.
“Sehingga dapat dilakukan pertukaran informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan bagi masing-masing lembaga sehingga semua pihak menjadi aware mengenai kondisi stabilitas sistem keuangan, termasuk langkah-langkah yang terkoordinasi untuk terciptanya stabilitas sistem keuangan sehingga krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1997/1998 menjadi pelajaran berharga dan tidak lagi terjadi di Indonesia,” tutupnya.
Sosialisasi dan FGD ini turut dihadiri oleh sekitar 50 peserta perwakilan dari Hakim Yustisi MA, perwakilan hakim di lingkungan Pengadilan Tinggi DIY, hakim-hakim pengadilan negeri di wilayah hukum DIY dan hakim PTUN DIY.





.jpg)










