Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan simpanan sebesar 50 basis poin lagi. Demikian diungkapkan Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (9/3/2012).
"LPS rate turun 50 basis poin. (Deposito) bank umum menjadi 5,5 persen untuk rupiah, 1 persen untuk valuta asing, BPR 8 persen," tulis Firdaus. Tingkat bunga tersebut berlaku mulai Kamis depan (15/3) sampai dengan 14 Mei 2012. Sebelumnya, LPS rate yang berlaku per 15 Februari meruapakn 6 persen untuk deposito rupiah, 1,25 persen untuk deposito valas, dan 8,5 persen untuk deposito di BPR.
BERITA TERKAIT
Menurut dia, asumsi pengambilan keputusan tersebut setelah mencermati tingkat inflasi yang rendah yakni 3,56 persen pada Februari 2012, nilai tukar rupiah yang stabil di rentang Rp 8.906-Rp 9.106 per dolar AS, dan cadangan devisa yang mencukupi sebesar US$112,2 miliar.
Sementara kondisi likuiditas di pasar uang domestik pun cukup baik dengan yield instrumen investasi jangka pendek seperti SBI 9 bulan, SPN, JIBOR. Dasar pertimbangan lainnya merupakan tren biaya dana yang melonggar dengan rata-rata tertimbang perbankan turun pada Januari dibanding Desember dari 4,83 persen ke 4,67 persen.
Harapannya, turunnya tingkat bunga LPS akan membuat cost of fund bank semakin turun, karena tingkat bunga deposito bank turun. Namun demikian, bankir sering mengatakan suku bunga LPS tidak banyak digunakan karena suku bunga deposito bergerak sesuai pasar. Bank-bank kecil yang berebut dana pihak ketiga memberikan suku bunga deposito di atas LPS rate sehingga menjadikan LPS rate tidak kompetitif.
















