Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memulai proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Koperindo Jaya. Langkah ini dilakukan menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 9 Maret 2026.
LPS menargetkan proses verifikasi data simpanan akan diselesaikan dalam waktu paling lama 90 hari kerja, atau hingga 29 Juli 2026. Pembayaran dana kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap menggunakan dana internal LPS selama kurun waktu tersebut.
Pgs. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah BPR Koperindo untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
BERITA TERKAIT
“LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami meminta nasabah tidak terpancing oleh pihak-pihak yang menjanjikan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu,” ujar Jimmy dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
LPS menekankan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sejauh memenuhi syarat 3T. Syarat tersebut mencakup:
-
Tercatat: Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank.
-
Tingkat Bunga: Bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS.
-
Tidak Merugikan: Nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Bagi nasabah yang ingin mengecek status simpanannya, pengumuman akan dilakukan secara berkala di kantor BPR Koperindo maupun melalui laman resmi www.lps.go.id.
Terkait nasabah debitur atau peminjam, LPS menegaskan bahwa kewajiban cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan. Pembayaran dapat dilakukan di kantor BPR Koperindo dengan menghubungi Tim Likuidasi yang telah ditunjuk oleh LPS.
Jimmy menambahkan bahwa tumbangnya satu BPR tidak mencerminkan kondisi industri perbankan secara keseluruhan. Saat ini, masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lain yang beroperasi dengan sehat dan tetap berada dalam penjaminan LPS.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uang di perbankan karena sistem penjaminan kita sangat solid. Sepanjang memenuhi syarat 3T, dana nasabah pasti aman,” pungkasnya. ***
















