Stabilitas.id – Industri asuransi Indonesia memasuki fase transisi besar. Di satu sisi, kinerja industri tetap mencatat basis yang kuat: permodalan agregat tinggi, premi tumbuh moderat, dan aset industri terus meningkat. Namun di sisi lain, tantangan struktural seperti ketimpangan modal, kualitas portofolio, dan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat masih membayangi.
Dalam kondisi inilah Program Penjaminan Polis (PPP) yang sedang disiapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai dipandang sebagai momentum transformasi fondasional — bukan hanya jaring pengaman bagi nasabah, tetapi instrumen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong ekspansi premi di masa mendatang.
Unutk diketahui, secara agregat, industri asuransi nasional menunjukkan kondisi finansial yang terjaga. Aset industri mencapai lebih dari Rp1.181 triliun per September 2025. Premi asuransi komersial tumbuh stabil, meski tidak merata antar segmen. Premi industri umum dan reasuransi meningkat, sementara premi asuransi jiwa masih tertekan.
BERITA TERKAIT
Di sisi kecukupan modal, rasio Risk-Based Capital (RBC) secara industri masih jauh di atas batas minimum, mencerminkan kekuatan solvabilitas. Namun di balik agregat yang solid tersebut, tersimpan masalah yang lebih fundamental: tidak semua perusahaan memiliki basis modal yang cukup untuk menyerap risiko jangka panjang. Beberapa pelaku masih masuk kategori under-capitalized. Per Mei–Juni 2025, tercatat masih ada 35–36 dari total 144 perusahaan asuransi/reasuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum sesuai kewajiban 2026.
Kondisi ini menjadi tantangan serius — perusahaan dengan modal tipis rentan terhadap klaim besar, kesulitan mengelola portofolio, atau terpaksa mengandalkan reasuransi luar negeri. Hal ini memicu kekhawatiran soal stabilitas jangka panjang dan arus devisa yang keluar akibat reasuransi ke luar negeri. Dengan kata lain, stabilitas industri belum merata.
PPP: Mesin Baru Kepercayaan Publik
Program Penjaminan Polis hadir sebagai jawaban untuk dua hal sekaligus: memperkuat pondasi kepercayaan publik, memulihkan kualitas struktur industri asuransi.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menegaskan bahwa PPP adalah bagian dari recovery & resolution framework dalam menghadapi potensi gagal bayar perusahaan asuransi. “Keberadaan PPP diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi sehingga premi juga akan ikut meningkat,” ujar Purba dalam diskusi dengan wartawan akhir November 2025.
Purba menjelaskan, PPP dirancang dengan kerangka dan logika yang sama dengan penjaminan simpanan di perbankan, yang terbukti memperkuat kepercayaan publik. Ia mencontohkan, sejak LPS beroperasi di industri perbankan, pertumbuhan dana pihak ketiga meningkat signifikan. “Pertumbuhan DPK rata-rata sebesar 7,7 persen sebelum LPS beroperasi, kemudian meningkat menjadi 15,3 persen setelah LPS beroperasi,” jelasnya.
Pengalaman di Malaysia juga menunjukkan premi asuransi naik lebih cepat sejak skema penjaminan polis diberlakukan. Tiga tahun sebelum berlakunya program penjaminan polis asuransi, yakni periode 2007-2009, rata-rata pertumbuhan pendapatan premi asuransi sebesar 5,5 persen per tahun. Setelah program penjaminan polis berlaku pada tahun 2010, rata-rata pertumbuhan premi pada periode 2011-2013 menjadi 9,7 persen per tahun.
Melihat contoh di negara lain, Purba meyakini bahwa LPS meyakini, pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik. Sehingga pada gilirannya pendapatan premi asuransi akan meningkat.
Skema Penjaminan
Purba menjelaskan bahwa LPS menyiapkan tiga jenis jaminan dalam PPP. Pertama, jaminan klaim polis – jika perusahaan bermasalah, LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat – polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama. Ketiga, pengembalian polis – jika pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.
Penjaminan diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta–Rp700 juta, yang menurut Purba mencakup sekitar 90% dari rata-rata nilai polis di Indonesia. “Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” tegasnya.
PPP akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Namun, LPS menyatakan siap jika ada percepatan menjadi 2027. “Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” kata Purba.
Premi Naik, Modal Diperkuat
Implementasi PPP diperkirakan menjadi momentum pembalik arah industri asuransi. Ada dua dampak yang diharapkan. Pertama, mendorong pertumbuhan premi. Dalam ini kKepercayaan nasabah terhadap polis meningkat maka keinginan membeli polis ikut naik. Ini terlihat dari benchmark Malaysia, yang mencatat lonjakan kenaikan premi setelah skema penjaminan berjalan.
Kedua, mendorong perbaikan modal. Dengan beroperasinya PPP dan pengawasan yang lebih ketat, perusahaan asuransi harus memperkuat modal, cadangan, dan tata kelola risiko. Ini otomatis akan mengurangi ketergantungan reasuransi luar negeri, arus premi yang keluar negeri, potensi gangguan stabilitas jika ada perusahaan gagal bayar.
Menurut pengamat industri asuransi, ketentuan modal minimum di Indonesia masih dinilai relatif rendah dibanding standar internasional — hingga mempengaruhi daya saing dan ketahanan perusahaan di tengah risiko global. Chief Economist Danantara Reza Yamora Siregar menilai aturan modal minimum bagi perusahaan asuransi di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.
“Bahkan di kawasan, persyaratan modal kita itu masih relatif rendah dibandingkan dengan teman-teman (negara tetangga),” ujar Reza dalam acara Insurance Industry Dialogue di Jakarta, belum lama ini.
Sebagai perbandingan, ia mengatakan kebutuhan modal minimum perusahaan asuransi di Indonesia masih di bawah 9 miliar dolar AS atau sekitar Rp150 miliar. Angka itu lebih rendah dari Malaysia yang mencapai 10 hingga 20 miliar dolar AS, Thailand 8 hingga 13 miliar dolar AS, Vietnam 12 miliar dolar AS, Myanmar 2,9 hingga 19 miliar dolar AS, Filipina 22 miliar dolar AS, serta Singapura 7,4 miliar dolar AS.
Dengan skema PPP dan dorongan permodalan, LPS sedang membangun fondasi baru bagi industri asuransi Indonesia — dari sekadar layanan finansial menjadi instrumen proteksi yang kredibel, stabil, dan inklusif. Jika dijalankan dengan disiplin, PPP bisa membuka peluang bagi pertumbuhan premi, peningkatan inklusi asuransi, dan ketahanan finansial nasional.
Industri mungkin tidak lagi hanya soal premi dan klaim — tapi soal kepercayaan dan keberlanjutan sistem. PPP bisa jadi batu pertama dari pondasi itu. ***





.jpg)










