Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus manipulasi pasar modal. Paling baru, penyidik OJK resmi menyerahkan tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, atas perkara transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT).
Penyerahan SAS yang menjabat sebagai Direktur Utama SWAT tersebut dilakukan pada 28 Januari 2026. Langkah ini menyusul tahap II yang telah dilakukan sebelumnya pada 13 Januari 2026 terhadap tiga tersangka lainnya, yakni CKN, SB, dan H.
“Dengan penyerahan tersangka SAS ini, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (12/2/2026).
BERITA TERKAIT
Modus Operandi: Rekayasa IPO dan Nominee
Kasus ini bermula dari pergerakan saham SWAT pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan hasil penyidikan OJK, para tersangka diduga kuat melakukan persekongkolan untuk menciptakan gambaran semu atas harga saham SWAT.
Modus yang dijalankan tergolong rapi. Para tersangka merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) SWAT dengan menggunakan rekening efek dan rekening bank milik pihak nominee. Pihak nominee ini mencakup pegawai hingga perusahaan cangkang (shell companies).
Rekening-rekening tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh para tersangka sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) untuk memperoleh penjatahan saham sekaligus menggerakkan transaksi di pasar sekunder melalui sembilan perusahaan efek.
Dominasi Transaksi dan Dampak Pasar
Skema manipulasi ini berdampak signifikan pada aktivitas perdagangan saham perseroan. Data OJK menunjukkan transaksi melalui rekening nominee tersebut menghasilkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau setara 10,0%.
Secara volume, transaksi ini mencapai 639,77 juta saham (14,7%) dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp230,89 miliar atau sekitar 13,3%.
Penyidik menemukan pola transaksi yang sengaja dilakukan melalui dominasi transaksi, inisiator beli untuk mendongkrak harga (markup), serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018 demi memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Ancaman Pidana
Selain SAS, OJK juga menjerat CKN dan SB yang masing-masing merupakan General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), serta seorang wirausaha berinisial H.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. OJK menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang mencederai integritas pasar.
“OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel guna melindungi investor serta masyarakat,” tegas otoritas. ***





.jpg)










