Stabilitas.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan serangkaian kebijakan strategis perlindungan tenaga kerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Pemerintah memperkenalkan sejumlah regulasi baru, mulai dari pembatasan outsourcing hingga pembentukan Satgas Mitigasi PHK.
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah pada satu tahun terakhir berfokus pada pembelaan terhadap hak-hak buruh dan penguatan kesejahteraan rakyat.
“Kebijakan yang diambil pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden Prabowo di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
BERITA TERKAIT
Regulasi Baru dan Pengakuan Pahlawan Nasional
Pemerintah merilis paket regulasi anyar yang menyasar sektor-sektor krusial. Beberapa di antaranya adalah UU No. 2/2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Perpres No. 27/2026 yang memberikan payung hukum bagi pekerja transportasi daring (online).
Selain itu, Presiden menetapkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh sebagai langkah preventif menghadapi dinamika ekonomi global. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan penghormatan tertinggi dengan menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Pembatasan Alih Daya dan Perlindungan Sektoral
Dari sisi operasional industri, pemerintah mempertegas aturan main tenaga kerja melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian status kerja bagi buruh.
Sektor maritim juga mendapat perhatian melalui ratifikasi Konvensi ILO 188 (Perpres No. 25/2026) guna menjamin kesejahteraan awak kapal perikanan. Di sektor transportasi daring, pengemudi dan kurir kini berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50%.
Perpanjangan Jaring Pengaman Sosial
Pemerintah turut memaparkan evaluasi kebijakan kesejahteraan yang telah berjalan sejak 2025, termasuk peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan.
Akses terhadap hunian juga diperluas melalui program rumah subsidi khusus pekerja, serta pemberian pelatihan Ahli K3 secara cuma-cuma bagi serikat buruh guna membangun budaya keselamatan kerja yang lebih solid di lingkungan industri.***
Daftar Kebijakan Strategis Ketenagakerjaan 2026:
| Instrumen Regulasi | Fokus Kebijakan | Sasaran Utama |
| UU No. 2 Tahun 2026 | Perlindungan Pekerja Rumah Tangga | PRT (PPRT) |
| Keppres No. 10 Tahun 2026 | Satgas Mitigasi PHK | Pekerja Terdampak Efisiensi |
| Permenaker No. 7 Tahun 2026 | Pembatasan Outsourcing | Seluruh Sektor Industri |
| Perpres No. 27 Tahun 2026 | Perlindungan Transportasi Online | Driver & Kurir Daring |
| Gelar Kehormatan | Pahlawan Nasional | Marsinah |
| Manfaat JKP | Uang Tunai 60% dari Upah | Korban PHK |

















