Menaker Yassierli membeberkan poin kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup larangan tahan ijazah, uang saku magang, hingga cadangan pesangon PHK.
Stabilitas.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membeberkan substansi krusial dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang resmi disahkan DPR RI, Rabu (7/10/2026). Regulasi ini dirancang untuk menjawab mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.
Aturan baru ini menyatukan kembali norma UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja guna memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi pekerja dan pelaku usaha.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa beleid sapu jagat ini menandai era baru perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
BERITA TERKAIT
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli melalui siaran pers resmi Biro Humas Kemnaker di Jakarta.
Dalam aturan anyar ini, pemerintah melarang keras segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, hingga promosi jabatan. Akses informasi pasar kerja dibuat lebih transparan untuk memberantas praktik percaloan dan lowongan kerja fiktif. Perusahaan juga dilarang keras menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.
Ketentuan pemagangan turut diperketat dengan pembatasan durasi maksimal enam bulan. Peserta magang berhak memperoleh uang saku, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat kompetensi. Yassierli menegaskan program magang dilarang dijadikan celah untuk mempekerjakan buruh murah.
Bagi pekerja perempuan, undang-undang menjamin kepastian hak cuti melahirkan dan cuti keguguran dengan tetap menerima upah penuh. Tenaga kerja penyandang disabilitas dan kelompok rentan di daerah tertinggal juga memperoleh jaminan penempatan kerja yang setara dan non-diskriminatif.
Untuk memitigasi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK), regulasi mewajibkan pembentukan dana cadangan pesangon dan penyaluran manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, pekerja alih daya (outsourcing) di lingkungan BUMN kini diwajibkan bernaung langsung di bawah anak perusahaan pelat merah.
Hubungan industrial dijalankan dengan mengusung prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya” dengan perlindungan hak berorganisasi bagi serikat pekerja. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui sanksi administratif dan pidana berjenjang.
Menghadapi era kerja masa depan (future of work), UU ini memayungi skema kerja fleksibel serta memperkuat posisi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) langsung di bawah Presiden. Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dewan Pengupahan Nasional juga ditugaskan memperbarui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara berkala. ***

















