• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Tindak Lanjut Putusan MK: Menaker Beberkan Poin Kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan Anyar

by Sandy Romualdus
7 Oktober 2026 - 18:16
19
VIEWS
Tindak Lanjut Putusan MK: Menaker Beberkan Poin Kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan Anyar
0
SHARES
19
VIEWS

Menaker Yassierli membeberkan poin kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup larangan tahan ijazah, uang saku magang, hingga cadangan pesangon PHK.

Stabilitas.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membeberkan substansi krusial dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang resmi disahkan DPR RI, Rabu (7/10/2026). Regulasi ini dirancang untuk menjawab mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

  • Baca juga: Bentengi UMKM dari Fraud: Kemnaker Luncurkan Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking

Aturan baru ini menyatukan kembali norma UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja guna memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi pekerja dan pelaku usaha.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa beleid sapu jagat ini menandai era baru perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Bentengi UMKM dari Fraud: Kemnaker Luncurkan Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking

Dorong Ekosistem Kerja Inklusif, Menaker Minta BRI Merekam Visi Nasional dalam Hubungan Kerja

Manfaatkan Karirhub, BSI dan Kemnaker Akselerasi Penyerapan Tenaga Kerja Digital

Perkuat Pasar Kerja, Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli melalui siaran pers resmi Biro Humas Kemnaker di Jakarta.

Dalam aturan anyar ini, pemerintah melarang keras segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, hingga promosi jabatan. Akses informasi pasar kerja dibuat lebih transparan untuk memberantas praktik percaloan dan lowongan kerja fiktif. Perusahaan juga dilarang keras menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.

  • Baca juga: Dorong Ekosistem Kerja Inklusif, Menaker Minta BRI Merekam Visi Nasional dalam Hubungan Kerja

Ketentuan pemagangan turut diperketat dengan pembatasan durasi maksimal enam bulan. Peserta magang berhak memperoleh uang saku, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat kompetensi. Yassierli menegaskan program magang dilarang dijadikan celah untuk mempekerjakan buruh murah.

Bagi pekerja perempuan, undang-undang menjamin kepastian hak cuti melahirkan dan cuti keguguran dengan tetap menerima upah penuh. Tenaga kerja penyandang disabilitas dan kelompok rentan di daerah tertinggal juga memperoleh jaminan penempatan kerja yang setara dan non-diskriminatif.

Untuk memitigasi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK), regulasi mewajibkan pembentukan dana cadangan pesangon dan penyaluran manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, pekerja alih daya (outsourcing) di lingkungan BUMN kini diwajibkan bernaung langsung di bawah anak perusahaan pelat merah.

Hubungan industrial dijalankan dengan mengusung prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya” dengan perlindungan hak berorganisasi bagi serikat pekerja. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui sanksi administratif dan pidana berjenjang.

  • Baca juga: Manfaatkan Karirhub, BSI dan Kemnaker Akselerasi Penyerapan Tenaga Kerja Digital

Menghadapi era kerja masa depan (future of work), UU ini memayungi skema kerja fleksibel serta memperkuat posisi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) langsung di bawah Presiden. Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dewan Pengupahan Nasional juga ditugaskan memperbarui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara berkala. ***

Editor: Sandy Romualdus
Tags: Hak PekerjaKemnakerMenaker YassierliPutusan MK KetenagakerjaanUU Pelindungan Ketenagakerjaan
 
 
 
 
 
Previous Post

Gandeng Pelita Jaya Basket: Bank Jakarta Padukan Edukasi Finansial dan Olahraga di SMAK 1 Penabur

Next Post

Perkuat Sistem Pembayaran Kawasan: SEACEN Rumuskan Tiga Prioritas Bank Sentral di Era AI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

ULN Indonesia Agustus 2026 Terjaga US$459,3 Miliar, BI Tegaskan Struktur Tetap Sehat

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:51

Bank Indonesia mencatat ULN Indonesia Agustus 2026 tetap sehat sebesar US$459,3 miliar (tumbuh 5,6% yoy) dengan rasio PDB 30,9% didominasi...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Indonesia Peringkat Pertama Modest Fashion Dunia, BI dan Kemendag Pacu Ekspor Wastra Nusantara

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:00

Indonesia peringkat 1 dunia sektor modest fashion SGIE 2025/2026. Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman buka IN2MOTIONFEST x JMFW...

Porsi Kredit UMKM BRI Capai 83,86%, Bukti Komitmen BRI pada Pemberdayaan Usaha Mikro

Riset Paramadina: 8 Juta UMKM Pangan Belum Tersertifikasi, Wajib Halal Serentak Berisiko Tekan Daya Beli

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 08:18

Riset Paramadina memproyeksikan kewajiban sertifikasi halal serentak berisiko membebani 8 juta UMKM pangan dan menekan daya beli rumah tangga. Stabilitas.id...

Camino de Flores: Menyusuri Spiritualitas dan Pemulihan Ekonomi di Tanah Flores

Camino de Flores: Menyusuri Spiritualitas dan Pemulihan Ekonomi di Tanah Flores

by Stella Gracia
13 Oktober 2026 - 13:23

Kementerian Pariwisata meluncurkan rute wisata Camino de Flores. Program ini bertujuan meratakan distribusi wisatawan dan memulihkan ekonomi masyarakat Nusa Tenggara...

IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

by Stella Gracia
12 Oktober 2026 - 12:21

Survei Konsumen BI September 2026 mencatat IKK tetap optimis di level 118,1 di tengah kenaikan rasio belanja konsumsi masyarakat menjadi...

Kikis Inefisiensi, Kemenkeu Selamatkan Anggaran Rp170 Triliun Tanpa Ganggu Birokrasi

Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun per September 2026, Menkeu Pastikan Postur Fiskal Tetap Kredibel

by Stella Gracia
9 Oktober 2026 - 14:13

APBN membukukan defisit Rp319 triliun atau 1,24 persen PDB per September 2026, Menkeu Suahasil Nazara pastikan disiplin fiskal terjaga. Stabilitas.id...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Perkuat Sistem Pembayaran Kawasan: SEACEN Rumuskan Tiga Prioritas Bank Sentral di Era AI

Perkuat Sistem Pembayaran Kawasan: SEACEN Rumuskan Tiga Prioritas Bank Sentral di Era AI

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance