Stabilitas.id – Studi Populix dan KitaLulus mengungkap mayoritas pekerja di Indonesia masih menilai proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan secara tidak manusiawi karena dianggap belum transparan dan adil. Survei ini dilakukan secara daring pada 15 Oktober hingga 7 November 2025 dan menjangkau 945 pekerja serta pencari kerja, serta 74 praktisi human resources (HR).
Untuk meningkatkan keakuratan perspektif responden, sebanyak 62,2% responden pekerja pernah mengalami PHK, dan 20,6% lainnya menyatakan memiliki kolega atau keluarga yang terdampak PHK.
Policy & Society Research Director Populix Vivi Zabkie menjelaskan bahwa proses PHK masih banyak dinilai tidak mempertimbangkan kondisi pekerja, rekam jejak kinerja, kontribusi, hingga masa kerja. Menurutnya, alasan PHK pun kerap tidak disampaikan secara jelas.
“Tak hanya itu, 82% pekerja juga merasa rentan terhadap risiko PHK. Mereka merasa dukungan manajemen dalam menjaga kelangsungan pekerjaan dan menjamin kesejahteraan karyawan masih lemah. Hal ini menggambarkan bagaimana dampak PHK juga dirasakan oleh pekerja yang saat ini masih bekerja,” tegas Vivi.
Studi juga memperlihatkan adanya mismatch atau ketidaksesuaian persepsi antara pekerja dan praktisi HR terkait proses PHK. Perbedaan pandangan ini muncul pada aspek kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, alasan PHK, tingkat kemanusiaan prosesnya, dukungan pasca PHK, hingga komunikasi perusahaan kepada pekerja terdampak.
Plt. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Imelda Savitri, menyebutkan bahwa data perselisihan ketenagakerjaan masih didominasi oleh PHK.
“Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mencatat per 31 Oktober 2025, jumlah perselisihan hubungan industrial secara nasional mencapai 2.684 kasus, didominasi oleh perselisihan PHK dengan jumlah kasus sebanyak 1.921 kasus (71,57%),” ujar Imelda.
Menurutnya, kasus PHK muncul karena berbagai faktor mulai dari efisiensi perusahaan, kerugian, hingga perusahaan pailit dan tidak membayar pesangon. Ia menegaskan pentingnya dialog terbuka serta kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan untuk meminimalkan konflik.
“Guna meminimalisir konflik ini, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong para pihak mengedepankan dialog dan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Harapannya edukasi ini dapat mendorong proses PHK yang adil, transparan, dan humanis, saat PHK tak bisa dihindari,” tambah Imelda.
Selain bantuan finansial, studi ini mengungkap bahwa pekerja terdampak juga berharap dukungan perusahaan dalam pengembangan karier, informasi lowongan kerja baru, hingga pendampingan pasca PHK.
Koordinator Pengembangan Kemitraan dan Jejaring Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Sigit Ary Prasetyo, mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai akses layanan bagi pekerja terdampak PHK.
“Salah satu solusi dari pemerintah untuk membantu para pekerja terdampak adalah melalui Pusat Pasar Kerja, sebuah unit kerja Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadi layanan terpadu untuk mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja melalui pendampingan (bursa kerja), layanan walk in interview, layanan digital Karirhub (aplikasi informasi pasar kerja),” jelas Sigit.
Ia menambahkan, perusahaan dapat mengarahkan pekerja terdampak untuk mengikuti Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar mendapatkan manfaat berupa layanan informasi pasar kerja. “Harapannya layanan pemerintah ini dapat membantu pekerja saat mereka terdampak PHK,” kata dia.
Hasil studi menunjukkan urgensi pembenahan mekanisme konseling pasca PHK, transparansi kebijakan ketenagakerjaan, serta peningkatan sinergi antara pemerintah dan perusahaan dalam memastikan keberlanjutan tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi. ***





.jpg)










