• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi Energi

Menkeu Tetapkan Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri

PMK ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian ESDM

oleh Stella Gracia
23 Maret 2022 - 07:46
8
Dilihat
Menkeu Tetapkan Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri
0
Bagikan
8
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 1 Maret 2022 dan telah diundangkan pada 2 Maret 2022.

Penetapan PMK ini telah selaras dengan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan pasal 158 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

BERITA TERKAIT

Menkeu Purbaya: Ekonomi Syariah Bukan Lagi Pelengkap, Harus Jadi Pilar Utama

Asuransi BMN Berbasis Pooling Fund Bencana Resmi Diluncurkan

Kemenkeu Wajibkan Semua Perusahaan Lapor Keuangan Mulai 2027

Menkeu Purbaya Libatkan Hacker Top untuk Perkuat Keamanan Sistem Coretax

Tujuan dari pengaturan tersebut adalah untuk memastikan bahwa pasokan minerba (khususnya batubara) dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri (untuk PLN, industri semen, dan industri lain) sebelum diekspor ke luar negeri.

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, ujar Isa Rachmatarwata.

Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batubara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri (misalnya mengingat spesifikasi batubara yang diproduksi pemegang IUP atau IUPK tidak sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri) akan dikenakan kompensasi.

Adapun pokok-pokok substansi PMK ini terdiri atas 5 (lima) Pasal. Pasal 1 mengatur Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi.

Pasal 2 mengatur Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3 terkait mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 4 mengatue tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Penerbitan PMK ini diharapkan menjadi alat untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan pemegang IUP atau IUPK untuk melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri.***

Tags: #kemenkeu#Sri Mulyani IndrawatiBatu Bara
 
 
 
 
Sebelumnya

Perkuat Koordinasi, TPID Jateng Jaga Target Inflasi 3%+1%

Selanjutnya

IMF: Indonesia Berhasil Menjaga Kestabilan Ekonomi di Masa Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

PGE Mantapkan Langkah Menuju Produsen Panas Bumi Terbesar Dunia

PGE Mantapkan Langkah Menuju Produsen Panas Bumi Terbesar Dunia

oleh Stella Gracia
4 November 2025 - 09:02

Stabilitas.id — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) memperkuat langkah transformasi digital melalui program G-Bionic, yang kini memasuki fase implementasi nyata di...

Menyalakan Keadilan dari Timur: Listrik untuk NTT, Maluku, dan Papua

Menyalakan Keadilan dari Timur: Listrik untuk NTT, Maluku, dan Papua

oleh Sandy Romualdus
11 Oktober 2025 - 10:43

Bagi Indonesia, kedaulatan energi tidak hanya diukur dari jumlah megawatt yang dihasilkan, tetapi dari seberapa jauh listrik menjangkau mereka yang...

Pembangunan SUTET 500 kV Balaraja Kurang Sosialisasi

Energi Kuat, Bangsa Berdaulat: Arah Baru Ketahanan Energi Indonesia

oleh Sandy Romualdus
8 Oktober 2025 - 12:40

Dari eksplorasi panas bumi hingga mobil listrik di jalanan kota, negeri ini sedang membangun rantai energi yang utuh—dari hulu sampai...

Harga BBM Resmi Naik! Pertalite Jadi Rp10 ribu, Solar Subsidi Rp6,800, Pertamax Rp14,500

Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

oleh Sandy Romualdus
2 Oktober 2025 - 16:33

Stabilitas.id - PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per 1 Oktober 2025. Kenaikan berlaku...

PGE Genjot Inovasi Lewat Geovation 2025, Bidik Kapasitas Panas Bumi 3 GW

PGE Genjot Inovasi Lewat Geovation 2025, Bidik Kapasitas Panas Bumi 3 GW

oleh Stella Gracia
2 Oktober 2025 - 10:56

Stabilitas.id – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) kembali menggelar ajang tahunan Geothermal Innovation & Competition (Geovation) 2025...

Mimpi Besar Energi Hijau: Akselerasi Janji Menuju Aksi Berkelanjutan

Mimpi Besar Energi Hijau: Akselerasi Janji Menuju Aksi Berkelanjutan

oleh Sandy Romualdus
28 September 2025 - 11:11

PT PLN (Persero) mengakselerasi transisi menuju energi hijau melalui pengembangan energi baru terbarukan (EBT), elektrifikasi lintas sektor, serta integrasi teknologi...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

HPSN 2026: BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Beban Ganda Pemulihan Ekonomi 2022

IMF: Indonesia Berhasil Menjaga Kestabilan Ekonomi di Masa Pandemi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance