• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi Perdagangan

MenkopUKM: Banyak Negara Perketat Regulasi untuk Platform Digital

Penyatuan sosial media dan e-commerce dalam satu platform memungkinkan terjadinya penggunaan data pribadi untuk tujuan-tujuan bisnis

oleh Stella Gracia
3 Oktober 2023 - 20:29
5
Dilihat
MenkopUKM: Banyak Negara Perketat Regulasi untuk Platform Digital
0
Bagikan
5
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Banyak negara di dunia seperti Uni Eropa, Amerika Serikat (AS), dan India, mulai mengatur, membatasi, bahkan menutup kehadiran model bisnis baru di dunia e-commerce seperti yang dilakukan TikTok melalui TikTok Shop.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki dalam acara Seminar Nasional Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Lemhannas RI Tahun 2023, yang berlangsung di Jakarta, pada Selasa (3/10/23).

“Belum lama ini, pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa mengeluarkan Digital Service Act yang mengatur secara hukum atas konten yang diposting di platform tersebut. Aturan ini juga menerapkan cara untuk mencegah dan menghapus pos yang berisi barang, layanan, atau konten ilegal,” ungkap MenkopUKM.

BERITA TERKAIT

Riset Adjust: Instalasi Aplikasi Belanja di APAC Naik 13% di H1/2025, AI Jadi Kunci Strategi Pertumbuhan

Affiliate Marketing Jadi Motor Baru Influencer E-Commerce di Asia Tenggara

KemenKopUKM: ICS Permudah Akses Kredit UMKM dan Jaga Risiko NPL

KemenKopUKM Gandeng OJK dan BPKP Perkuat Pengawasan Koperasi

Di AS, terdapat RESTRICT Act yang memungkinkan TikTok diblokir secara nasional apabila dianggap berisiko dan menjadi ancaman bagi keamanan nasional.

“Di India, mereka sudah melarang TikTok dan 58 aplikasi lain dari China dengan alasan geopolitik,” ungkap MenkopUKM.

Sebanyak 10 negara lain yang secara parsial melarang TikTok adalah Taiwan, Kanada, Denmark, Australia, Inggris, Prancis, Estonia, Selandia Baru, Norwegia, dan Belgia.

Bahkan, di China sendiri, ada aturan AntiTrust Guidelines for Platform Economy (2021) dan Anti-Monopoli Regulation of Digital Platforms (2022), yang secara spesifik melarang praktik monopoli melalui penggunaan data, algoritma, dan teknologi.

Tak hanya itu, China juga membuka keran investasi asing ketika platform domestik sudah berkembang, dibatasi dengan Great Firewall (internet censorsihip), dan harus tunduk pada Cybersecurity Law.

MenkopUKM mengakui, hal yang sudah dilakukan China dijadikan sebagai benchmark Indonesia dalam mengatur transformasi digital.

“China memagari pasar online dari produk impor dan anti monopoli,” ungkap Menteri Teten.

Di antaranya, pertama, pembatasan penjualan di e-commerce dengan nilai transaksi maksimal 10 juta per pengiriman dan 54 juta per tahun untuk tiap pelanggan.

Kedua, produk impor yang dijual e-commerce crossborder harus melalui bea cukai dan pajak impor dengan nilai 70 persen dari impor normal.

Ketiga, larangan menjual harga di bawah biaya (HPP) dengan denda yang cukup besar 0,1 – 0,5 persen dari omzet penjualan tahunan dan dapat dihentikan operasi bisnisnya.

“Keempat, di China, barang impor di pasar online wajib mematuhi regulasi penjualan produk impor, seperti sertifikasi, ISO Manufaktur, serta Labeling,” lanjut Menteri Teten.

MenkopUKM menyebutkan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31/2023 memuat ketentuan yang tidak memperbolehkan adanya penyatuan platform media sosial dan e-commerce dalam satu platform, dengan kata lain tidak boleh platform menjual produknya sendiri, kecuali melakukan agregasi dengan UMKM dan tetap mencantumkan produsennya.

“Selain itu, harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang, hingga crossborder online wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit,” jelas MenkopUKM.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa social media harus dipisahkan dengan e-commerce. Penyatuan sosial media dan e-commerce dalam satu platform memungkinkan terjadinya penggunaan data pribadi untuk tujuan-tujuan bisnis seperti market inteligent dan menciptakan permintaan, hingga melahirkan persaingan usaha yang tidak adil sehingga akan menimbulkan monopoli pasar.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Teten menjabarkan 6 Arah Tranformasi Digital di Indonesia. Pertama, industrialisasi digital dengan menyediakan perangkat lunak, kecerdasan buatan, big data, dan komputasi awan.

Kedua, digitalisasi industri, diantaranya produktivitas, kualitas dari produksi ekonomi lama dan baru. Ketiga, tata kelola digital untuk menghadirkan pemerintahan modern.

Keempat, pengembangan nilai data dengan pemanfaatan dan penentuan hak data, perlindungan data (Data Security) untuk melindungi kepentingan ekonomi dan politik. Kelima, infrastruktur jaringan internet. Keenam, pengembangan talenta digital kelas dunia.***

Tags: #E-CommerceKemenkopUKMMenKopUKMteten masdukiTikTok Shop
 
 
 
 
Sebelumnya

BNI Dukung Penuh Pagelaran Istana Berbatik Peringati Hari Batik Nasional

Selanjutnya

BRI Optimis Net Zero Emission Indonesia 2060 Tercapai dengan Kolaborasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

LPEI dan BSI Berkolaborasi Tingkatkan Ekspor Nasional

Neraca Dagang RI Surplus US$4,30 Miliar, Cetak Rekor 61 Bulan Beruntun

oleh Stella Gracia
2 Juli 2025 - 17:06

JAKARTA, Stabilitas.id – Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatat surplus pada Mei 2025, dengan nilai mencapai US$4,30 miliar. Capaian ini menandai...

Indonesia Tuntaskan Perundingan Perdagangan Bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia

Indonesia Tuntaskan Perundingan Perdagangan Bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia

oleh Stella Gracia
24 Juni 2025 - 10:56

JAKARTA, Stabilitas.id - Indonesia resmi menuntaskan perundingan substantif Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan Uni Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Union/EAEU),...

Mendag Budi Santoso & Dewan Usaha Kecil Asia Bahas Kerja Sama Peningkatan UMKM Bisa Ekspor

Mendag Budi Santoso & Dewan Usaha Kecil Asia Bahas Kerja Sama Peningkatan UMKM Bisa Ekspor

oleh Stella Gracia
3 Februari 2025 - 17:28

JAKARTA, Stabilitas.id - Kementerian Perdagangan dan Asia Council for Small Business (ACSB) duduk bersama membahas peluang kerja sama, khususnya untuk...

Bank Indonesia: Kegiatan Dunia Usaha Tetap Terjaga

Bank Indonesia: Kegiatan Dunia Usaha Tetap Terjaga

oleh Stella Gracia
17 Januari 2025 - 14:01

JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia mengungkapkan Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU), menyatakan kinerja kegiatan dunia isaha tetap terjaga pada...

Bank Indonesia: Penjualan Eceran Diprakirakan Tetap Tumbuh

Bank Indonesia: Surplus Neraca Perdagangan Berlanjut

oleh Stella Gracia
15 Januari 2025 - 21:13

JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia mengungkapkan, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), surplus neraca perdagangan Indonesia pada Desember 2024 mencapai 2,24...

Bank Indonesia: Penjualan Eceran Diperkirakan Meningkat di Desember 2024

Bank Indonesia: Penjualan Eceran Diperkirakan Meningkat di Desember 2024

oleh Stella Gracia
10 Januari 2025 - 18:03

JAKARTA, Stabilitas.id – Kinerja penjualan eceran diprakirakan meningkat pada Desember 2024. Hal ini tecermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Desember...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
BRI Optimis Net Zero Emission Indonesia 2060 Tercapai dengan Kolaborasi

BRI Optimis Net Zero Emission Indonesia 2060 Tercapai dengan Kolaborasi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance