JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berharap kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Kecurigaan tersebut pertama kali muncul di Inggris, yang mana Project S Tiktok Shop ini diduga menjadi cara perusahaan untuk mendapatkan data produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki mengatakan, salah satu cara untuk mengatasi ancaman tersebu adalah dengan melakukan revisi Permendag Nomor 50/2020. Revisi tersebut sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga saat ini belum terbit.
“KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draft perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya,” ungkap Menteri Teten.
Dengan revisi ini, Permendag 50 diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Selain itu, revisi dapat melindungi e-commerce dalam negeri, UMKM, dan Konsumen.
Selanjutnya, diperlukan aturan lebih detail mengenai white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia.
“Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM,” ungkapnya.
Menteri Teten melanjutkan, jika tidak segera direvisi, akan banyak UMKM yang bisnisnya tutup. Sesuai arahan Presiden, terdapat 3 (tiga) hal penting yang ingin dicapai dalam revisi Permendag tersebut yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri; UMKM serta perlindungan kepada platform lokal.
“Kami ingin revisi Permedag 50 segera diterbitkan. Karena revisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya perlindungan terhadap UMKM dan industri dalam negeri,” ungkap Teten.***