Harga emas Antam sukses memantul naik Rp3.000 menjadi Rp2,63 juta per gram. Investor diimbau memasukkan komponen PPh Pasal 22 dalam manajemen risiko portofolio.
Stabilitas.id – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali memamerkan daya tahan instrumen safe haven racikannya pada perdagangan pertengahan pekan ini. Harga emas batangan Logam Mulia sukses memantul naik atau rebound pada sesi transaksi Rabu (23/9/2026). Penguatan ini memutus tren koreksi beruntun yang sempat membayangi pergerakan logam kuning tersebut pada Senin dan Selasa lalu.
Situs resmi Logam Mulia merekam harga emas Antam pecahan satu gram kini bertengger mantap di level Rp2.630.000 per gram. Banderol aset pelindung nilai ini mencatatkan kenaikan Rp3.000 apabila disandingkan dengan posisi penutupan hari sebelumnya. Kenaikan linier turut mengerek harga pembelian kembali (buyback) yang kini merangkak naik menuju Rp2.465.000 per gram.
Pelaku pasar tentu wajib memasukkan komponen beban pajak ke dalam kalkulasi manajemen risiko portofolio investasi mereka. Transaksi pembelian emas batangan Antam akan terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi investor yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Beban pungutan negara ini otomatis membengkak dua kali lipat menjadi 0,5 persen bagi pembeli ritel yang belum memiliki NPWP.
BERITA TERKAIT
Aturan perpajakan yang lebih ketat juga menanti pemodal saat melakukan pencairan aset (buyback) dengan nilai transaksi melampaui Rp10 juta. Pemilik NPWP akan menanggung beban PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan investor non-NPWP wajib merelakan pemotongan nilai aset hingga 3 persen. “Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi,” tulis keterangan resmi manajemen Logam Mulia sebagai wujud transparansi tata kelola transaksi. ***
Editor : Sandy Romualdus
















