Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang beralamat di Jakarta Pusat, efektif mulai Senin (9/3/2026). Langkah tegas ini diambil setelah bank tersebut gagal melakukan upaya penyehatan meski telah diberikan waktu yang cukup oleh otoritas.
Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026. Berdasarkan catatan OJK, BPR Koperindo Jaya telah masuk dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 22 Januari 2025.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek), Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa salah satu pemicu utama pencabutan izin ini adalah kondisi permodalan yang sangat kritis.
BERITA TERKAIT
“Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPR Koperindo Jaya tercatat berada di level negatif 35,49 persen, jauh di bawah ketentuan minimum. Selain itu, Tingkat Kesehatan (TKS) bank tersebut menyandang predikat ‘Tidak Sehat’,” ujar Edwin dalam keterangan resmi, Senin (9/3/2026).
Sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 21 Januari 2026, status bank ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena tidak adanya perbaikan signifikan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026 memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap bank yang berlokasi di Jalan AM Sangaji tersebut.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK mengimbau nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tidak panik. Seluruh dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS selama memenuhi ketentuan yang berlaku (tercatat, bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak menyebabkan bank rugi).
Penutupan BPR Koperindo Jaya ini menjadi bagian dari tindakan pengawasan (supervisory action) OJK untuk memastikan industri perbankan nasional tetap solid dan dihuni oleh pemain yang memiliki fundamental kuat. ***
















