Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin operasional resmi yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN).
Melalui koordinasi taktis antar-anggota penegak hukum, penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penangkapan dan penahanan terhadap tersangka utama, yakni Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN. Nicholas diduga kuat menggalang dana publik secara ilegal lewat modus penawaran program simpanan dengan iming-iming suku bunga fantastis mencapai 4,17% per bulan atau sekitar 50% per tahun.
Rangkaian pengungkapan perkara Koperasi BLN ini dieksekusi melalui investigasi gabungan secara maraton di wilayah Jawa Tengah. Operasi bersama tersebut melibatkan unsur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah.
BIN dan PPATK Turun Tangan Lakukan Profiling
Guna memetakan skala dampak serta menelusuri rantai aliran dana gelap (flow of funds) yang dihimpun oleh entitas ilegal ini, Satgas PASTI turut menerjunkan institusi intelijen dan otoritas analisis transaksi keuangan negara.
“Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota Satgas PASTI secara intensif melaksanakan profiling terhadap para pelaku, mengukur potensi dampak kerugian, serta menelusuri ke mana saja aliran dana masyarakat yang dihimpun oleh Koperasi BLN,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (9/6/2026).
Satgas PASTI menegaskan bahwa keberhasilan penggulingan ekosistem shadow banking berkedok koperasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi ketat antara otoritas moneter, kementerian, dan lembaga intelijen merupakan elemen kunci dalam memutus mata rantai penipuan finansial yang kian kompleks di era digital.
Saluran Pengaduan Korban Investasi Ilegal
Merespons maraknya kasus penipuan bermodus koperasi simpan pinjam, Satgas PASTI kembali mengimbau publik untuk ekstra selektif dan rasional sebelum menempatkan dana investasi. Masyarakat diminta langsung melapor apabila menemui tawaran investasi maupun pinjaman daring yang mencurigakan atau memberikan janji imbal hasil yang tidak masuk akal (tidak logis).
Aduan masyarakat dapat dilayangkan secara digital melalui portal resmi sipasti.ojk.go.id, atau menghubungi Kontak OJK di nomor telepon 157, serta melalui pesan WhatsApp di 081157157157.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang telah telanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK mengarahkan agar segera menyampaikan laporan tertulis secara komprehensif melalui website Investment Alert Syariah Center (IASC) pada alamat http://iasc.ojk.go.id dengan wajib melampirkan berkas data diri serta dokumen bukti transaksi terkait guna mempermudah proses hukum penindakan pidana. ***

















