Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kota Cirebon, Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil menyusul kegagalan bank dalam melakukan penyehatan modal dan perbaikan tata kelola.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 yang diteken pada Senin (9/2/2026).
OJK mengungkapkan bahwa masalah utama BPR Bank Cirebon terletak pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang buruk, sehingga berdampak fatal pada kondisi keuangan bank.
BERITA TERKAIT
“Upaya pembinaan dan pengawasan optimal telah dilakukan, termasuk perintah penyehatan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan yang memadai,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
Kronologi Penurunan Status
Sebelum izinnya dicabut, BPR Bank Cirebon telah masuk dalam radar pengawasan ketat OJK:
- 2 Agustus 2024: Berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12% dan predikat Tidak Sehat.
- 1 Agustus 2025: Ditetapkan sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui keputusan tanggal 3 Februari 2026 akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut dan meminta OJK melakukan Pencabutan Izin Usaha (CIU).
Dana Nasabah Dijamin LPS
Pasca-pencabutan izin, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK mengimbau agar seluruh nasabah Perumda BPR Bank Cirebon tetap tenang. Dana simpanan masyarakat dipastikan aman dan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah dapat memantau proses klaim penjaminan melalui kanal resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Langkah CIU ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam membersihkan industri perbankan dari entitas yang tidak sehat demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.***





.jpg)










