JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), perusahaan modal ventura yang berkantor di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang, Banten.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 8 Juli 2025, setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditetapkan.
Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha terhadap PT DMS akibat pelanggaran atas ketentuan modal minimum. OJK menilai perusahaan tidak menunjukkan perbaikan signifikan meskipun telah diberikan waktu cukup untuk melaksanakan rencana pemenuhan ekuitas.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menegakkan regulasi secara konsisten demi terciptanya industri modal ventura yang sehat, transparan, dan terpercaya,” demikian pernyataan resmi OJK, Rabu (9/7/2025).
Langkah ini diambil dengan merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK No. 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, serta sejumlah pasal dalam POJK No. 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT DMS dilarang menjalankan aktivitas usaha di sektor modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
1. Menyelesaikan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi;
3. Menyampaikan informasi kepada seluruh pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menunjuk penanggung jawab dan membentuk gugus tugas sebagai pusat layanan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi, serta melaporkannya kepada OJK paling lambat 5 hari kerja setelah pencabutan izin.
Masyarakat, debitur, maupun kreditur yang berkepentingan dapat menghubungi PT DMS melalui nomor telepon dan WhatsApp 0813-1345-6599, email: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com atau datang langsung ke alamat Jalan Cideng Barat No. 76, Jakarta Pusat, 10150.
Selain itu, perusahaan juga dilarang menggunakan kata “ventura” maupun “ventura syariah” dalam nama perseroan setelah pencabutan izin ini. ***





.jpg)










