• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, Desember 8, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Cabut Izin Crowde, Pendiri Dinyatakan Tidak Lulus Fit and Proper Test

oleh Stella Gracia
11 November 2025 - 18:45
41
Dilihat
OJK Siapkan Aturan Baru Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
0
Bagikan
41
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis di Jakarta Selatan, karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lain dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025. Langkah ini diambil setelah Crowde gagal memenuhi kewajiban ekuitas minimum serta tidak mampu memperbaiki kinerja hingga tenggat waktu yang diberikan regulator.

“OJK terus mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman daring,” demikian disampaikan dalam siaran pers OJK, Senin (10/11/2025).

BERITA TERKAIT

Lewat Dialog Akhir Tahun, OJK Tekankan Penguatan UMKM, KPR, dan Digitalisasi Keuangan

POJK Baru Sederhanakan Regulasi Pergadaian, Akses Pembiayaan Masyarakat Diperluas

OJK Temukan 47 Kredit Bermasalah, Direksi Bankaltimtara Terjerat Dugaan Pidana Perbankan

Kasus Penggelapan Premi 2018–2022 Tuntas Disidik, Dua Tersangka Diserahkan OJK ke Jaksa

Sebelum pencabutan izin, OJK telah menjatuhkan serangkaian sanksi administratif kepada Crowde, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga penetapan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Crowde dinilai tidak mampu memenuhi persyaratan permodalan minimum serta gagal menunjukkan langkah konkret perbaikan keuangan. Akibatnya, regulator memutuskan pencabutan izin sekaligus menetapkan tahapan penyelesaian bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan.

Selain pencabutan izin, OJK juga menjatuhkan sanksi Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada pendiri Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, dengan hasil “Tidak Lulus”. Dengan status ini, yang bersangkutan dilarang menjadi pihak utama maupun pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

Regulator juga tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti indikasi dugaan pelanggaran atau tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta menyiapkan langkah lanjutan terhadap pihak lain yang terlibat dalam permasalahan Crowde.

Dengan dicabutnya izin, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum.

Selain itu, perusahaan juga harus:

  • Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada lender, borrower, karyawan, serta pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Menunjuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan dalam waktu lima hari kerja untuk melayani debitur dan masyarakat.
  • Melaporkan seluruh tahapan proses likuidasi kepada OJK secara berkala.

Nasabah dan pihak berkepentingan dapat menghubungi Crowde melalui telepon (021) 50858708, HP 081281267233, atau email legal@crowde.co untuk penyelesaian hak dan kewajiban.

OJK menegaskan, pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan tata kelola industri fintech lending, agar ekosistem pembiayaan digital dapat tumbuh secara inklusi, tangguh, dan berintegritas.

Regulator berkomitmen memastikan hanya penyelenggara yang sehat dan patuh regulasi yang dapat beroperasi di sektor keuangan digital, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.***

Tags: #Fintech LendingCrowdelikuidasiLPBBTIojkpembekuan kegiatan usahaPencabutan IzinPinjolsanksi administratifYohanes Sugihtononugroho
 
 
 
 
Sebelumnya

Mirza Adityaswara: Literasi Finansial Anak Muda Jadi Pilar Stabilitas Ekonomi

Selanjutnya

OJK Gandeng MAS Perluas Kolaborasi Fintech, AI, dan Aset Keuangan Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Lewat Dialog Akhir Tahun, OJK Tekankan Penguatan UMKM, KPR, dan Digitalisasi Keuangan

Lewat Dialog Akhir Tahun, OJK Tekankan Penguatan UMKM, KPR, dan Digitalisasi Keuangan

oleh Stella Gracia
8 Desember 2025 - 10:16

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan peran industri jasa keuangan dalam mendukung program prioritas pemerintah. Pesan itu...

POJK Baru Sederhanakan Regulasi Pergadaian, Akses Pembiayaan Masyarakat Diperluas

POJK Baru Sederhanakan Regulasi Pergadaian, Akses Pembiayaan Masyarakat Diperluas

oleh Stella Gracia
8 Desember 2025 - 10:03

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui penyederhanaan regulasi industri pergadaian. Langkah ini diwujudkan lewat penerbitan...

OJK Temukan 47 Kredit Bermasalah, Direksi Bankaltimtara Terjerat Dugaan Pidana Perbankan

oleh Stella Gracia
8 Desember 2025 - 07:51

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Direksi/Pemimpin PT BPD Kalimantan Timur...

Penjaminan Polis LPS : Sabuk Pengaman Industri Asuransi yang Lama Tertekan

Penjaminan Polis LPS : Sabuk Pengaman Industri Asuransi yang Lama Tertekan

oleh Sandy Romualdus
6 Desember 2025 - 17:18

Stabilitas.id - Di tengah tantangan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menapaki peran barunya:...

Kasus Penggelapan Premi 2018–2022 Tuntas Disidik, Dua Tersangka Diserahkan OJK ke Jaksa

Kasus Penggelapan Premi 2018–2022 Tuntas Disidik, Dua Tersangka Diserahkan OJK ke Jaksa

oleh Stella Gracia
5 Desember 2025 - 09:35

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi...

Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK: Optimisme Industri Perbankan Hadapi Risiko Ekonomi Global

OJK Perketat Aturan Perdagangan Aset Digital dan Derivatif Kripto Lewat POJK 23/2025

oleh Stella Gracia
5 Desember 2025 - 09:29

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengubah POJK Nomor 27 Tahun 2024...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Tahun Summarecon: Membangun Kota, Merawat Ingatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Pinjol Ilegal Dibongkar, Satgas PASTI Soroti Modus Penipuan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Perkuat Pemberdayaan Disabilitas Lewat Dukungan Usaha dan Program UMKM Inklusif

Lewat Dialog Akhir Tahun, OJK Tekankan Penguatan UMKM, KPR, dan Digitalisasi Keuangan

Dorong Aksi Hijau, BRI Lanjutkan Komitmen ESG Lewat Penanaman Pohon Produktif

POJK Baru Sederhanakan Regulasi Pergadaian, Akses Pembiayaan Masyarakat Diperluas

Anak usaha BRI Group Catat Laba Rp8,2 Triliun, Kontribusi ke Induk Capai 19,9%

OJK Temukan 47 Kredit Bermasalah, Direksi Bankaltimtara Terjerat Dugaan Pidana Perbankan

“Timur” Resmi Tayang Perdana, BNI Bawa Angin Segar Film Laga Nasional Bersama Iko Uwais

Penjaminan Polis LPS : Sabuk Pengaman Industri Asuransi yang Lama Tertekan

Buah Gotong Royong Baru: Saat 16.000 Mangrove Menjadi Jejak Kolaborasi Blibli Tiket Action

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
OJK Gandeng MAS Perluas Kolaborasi Fintech, AI, dan Aset Keuangan Digital

OJK Gandeng MAS Perluas Kolaborasi Fintech, AI, dan Aset Keuangan Digital

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance