• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, November 10, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

oleh Stella Gracia
3 November 2025 - 12:14
6
Dilihat
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
0
Bagikan
6
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Keputusan ini diambil karena PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditetapkan.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan menjaga industri modal ventura tetap sehat dan terpercaya,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Senin (3/11).

BERITA TERKAIT

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.050 Triliun, OJK Genjot Inovasi dan Literasi Nasional

LPS Siapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis sebelum 2028, Dorong Stabilitas Industri Asurans

OJK Dorong Mahasiswa Tanamkan Nilai Integritas Lewat Student Integrity Campaign

“Jaga Datamu, Lindungi Danamu”: Gerakan Nasional Cegah Penipuan Digital

Sebelum izin usahanya dicabut, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum. OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan langkah strategis pemenuhan modal sesuai rencana yang disetujui, namun hingga tenggat waktu berakhir, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, serta POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, OJK berwenang memberikan sanksi pencabutan izin usaha terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. OJK juga mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya.
  2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
  3. Menyediakan pusat layanan informasi bagi debitur dan masyarakat terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas pelayanan publik hingga terbentuknya Tim Likuidasi, dan melaporkannya kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

OJK juga menegaskan bahwa PT SAV tidak diperbolehkan lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya setelah pencabutan izin berlaku.

Debitur, kreditur, maupun masyarakat yang memiliki kepentingan terkait PT Sarana Aceh Ventura dapat menghubungi:

  • Zulfan Dlisyah – 0812-6981-142
  • M. Hasbi Syawaluddin – 0812-6903-738
    Email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id
    Alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242.

Langkah tegas ini, menurut OJK, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kesehatan industri perusahaan modal ventura, agar dapat berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional dengan tata kelola yang baik dan berlandaskan kepatuhan terhadap regulasi. ***

Tags: Banda Acehekuitas minimumIndustri KeuanganlikuidasiModal Venturaojkpembekuan kegiatan usahaPencabutan Izin Usahapengawasan OJKPOJK 25 2023POJK 35 2015PT Sarana Aceh Venturasanksi administratif
 
 
 
 
Sebelumnya

OJK Mantapkan Arah Baru Keuangan Syariah Lewat Indonesia Islamic Finance Summit 2025

Selanjutnya

Kinerja Ekspor Naik 18%, SIG Tetap Efisien dan Cuan di Kuartal III 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Pasar Modal ASEAN Siap Masuki Fase Baru, ACMF Rilis 11 Prioritas Strategis Lima Tahun ke Depan

Pasar Modal ASEAN Siap Masuki Fase Baru, ACMF Rilis 11 Prioritas Strategis Lima Tahun ke Depan

oleh Stella Gracia
7 November 2025 - 14:03

Stabilitas.id - ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) meluncurkan Rencana Aksi 2026–2030 (ACMF Action Plan 2026–2030 / AP 2026) yang menjadi...

BI: KPR Dominasi 74% Pembelian Rumah, Aset Properti Tumbuh Terbatas di Q3 2025

BI: KPR Dominasi 74% Pembelian Rumah, Aset Properti Tumbuh Terbatas di Q3 2025

oleh Stella Gracia
7 November 2025 - 12:43

Stabilitas.id – Harga properti residensial di pasar primer pada triwulan III 2025 tercatat tumbuh terbatas. Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial...

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.050 Triliun, OJK Genjot Inovasi dan Literasi Nasional

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.050 Triliun, OJK Genjot Inovasi dan Literasi Nasional

oleh Stella Gracia
7 November 2025 - 12:40

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pelaku industri jasa keuangan syariah, self-regulatory organization (SRO), asosiasi, dan kementerian/lembaga terkait menggelar...

LPS Siapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis sebelum 2028, Dorong Stabilitas Industri Asurans

LPS Siapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis sebelum 2028, Dorong Stabilitas Industri Asurans

oleh Sandy Romualdus
7 November 2025 - 07:59

Stabilitas.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) akan menjadi instrumen penting untuk melindungi pemegang polis...

OJK Dorong Mahasiswa Tanamkan Nilai Integritas Lewat Student Integrity Campaign

OJK Dorong Mahasiswa Tanamkan Nilai Integritas Lewat Student Integrity Campaign

oleh Stella Gracia
6 November 2025 - 10:48

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan nilai integritas di kalangan generasi muda sebagai pondasi mewujudkan sektor jasa...

“Jaga Datamu, Lindungi Danamu”: Gerakan Nasional Cegah Penipuan Digital

“Jaga Datamu, Lindungi Danamu”: Gerakan Nasional Cegah Penipuan Digital

oleh Stella Gracia
5 November 2025 - 16:33

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah kementerian meluncurkan Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK)...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digitalisasi Layanan, CIMB Niaga Syariah Perkuat Ekosistem Syariah Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Inovasi Digital Banking, Krom Bank Perpanjang Kemitraan dengan Mambu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BTN Salurkan Kredit Program Perumahan untuk UMKM Yogyakarta

CIMB Niaga Salurkan Pembiayaan Sindikasi Syariah Rp3,3 Triliun Dukung Energi Bersih di Batam

CIMB Niaga Umumkan 50 Penerima Beasiswa 2025, Dukung Akselerasi SDM Unggul di Indonesia

Semen Merah Putih Dorong Penerapan Standar Keamanan Konstruksi Nasional

Maybank Indonesia Bidik Potensi Industri Subang Lewat Pembukaan KCP Baru

Pasar Modal ASEAN Siap Masuki Fase Baru, ACMF Rilis 11 Prioritas Strategis Lima Tahun ke Depan

Likuiditas Valas Terjaga, Cadangan Devisa RI Tembus USD149,9 Miliar

Uang Primer Tumbuh 14,4% pada Oktober 2025, Dorong Likuiditas Perbankan Tetap Terjaga

BI: KPR Dominasi 74% Pembelian Rumah, Aset Properti Tumbuh Terbatas di Q3 2025

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Kinerja Ekspor Naik 18%, SIG Tetap Efisien dan Cuan di Kuartal III 2025

Kinerja Ekspor Naik 18%, SIG Tetap Efisien dan Cuan di Kuartal III 2025

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance