• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

oleh Stella Gracia
19 Juni 2025 - 18:47
6
Dilihat
Jadi Ketua ASEAN Capital Markets Forum, OJK Gelar ACMF Deputies Meeting
0
Bagikan
6
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Juanda No. 6, Lolu Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.

Keputusan ini diambil setelah PT SSTV dinilai gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana disyaratkan dalam regulasi industri modal ventura, meskipun sebelumnya telah diberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.

OJK menyebut bahwa PT SSTV tidak mampu merealisasikan rencana pemenuhan ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Padahal, otoritas telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi perusahaan untuk mengambil langkah-langkah korektif.

BERITA TERKAIT

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015, serta ketentuan dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, OJK menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada PT SSTV.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menegakkan peraturan secara konsisten demi menjaga integritas dan kesehatan industri modal ventura di Indonesia.

Kewajiban Pasca-Pencabutan Izin

Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, PT SSTV dilarang melakukan seluruh aktivitas usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menjalankan sejumlah kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban dengan debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya;

2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi;

3. Memberikan informasi transparan kepada seluruh pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban;

4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk, dan melaporkannya kepada OJK paling lambat 5 hari kerja setelah pencabutan izin usaha;

5. Melaksanakan seluruh kewajiban hukum lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, PT SSTV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan pasca pencabutan izin.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan pihak berkepentingan dapat menghubungi PT SSTV melalui: Telepon/WhatsApp: 0813-4115-5118. Email: paluventura@yahoo.com. Alamat: Jalan Juanda No. 6, Lolu Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112. ***

Tags: Cabut Ijin UsahaojkPT Sarana Sulteng Ventura
 
 
 
 
Sebelumnya

Harry Gale Diangkat Jadi Dirut Baru Bank Sumsel Babel, Bonus Direksi Dipotong 50 Persen

Selanjutnya

KRN Bank NTT Resmi Usulkan Nama Komisaris dan Direksi ke OJK: Antara Figur Karier Versus ‘Titipan’ Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:59

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 November...

OJK Dorong Digitalisasi Pertanahan untuk Percepat Kredit Perbankan

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 11:00

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai upaya memperkuat...

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 10:53

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal menggelar CEO Networking 2025 sebagai momentum memperkuat ketangguhan Pasar...

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:10

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasinya di daerah dengan melantik Nofa Hermawati sebagai Kepala OJK Tasikmalaya. Pelantikan...

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 20:42

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatatkan prestasi dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan setelah menerima penghargaan dari Bareskrim Polri...

Waspada Penipuan Digital, OJK Bekali Prajurit TNI Literasi Keuangan

Waspada Penipuan Digital, OJK Bekali Prajurit TNI Literasi Keuangan

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 20:37

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperluas jangkauan edukasi keuangan dengan menyasar prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan keluarga...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Dua Calon Dirut Bank NTT Diusulkan ke OJK, Landu Praing Dinilai Punya Prospek Cerah

KRN Bank NTT Resmi Usulkan Nama Komisaris dan Direksi ke OJK: Antara Figur Karier Versus 'Titipan' Politik

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance