JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Juanda No. 6, Lolu Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
Keputusan ini diambil setelah PT SSTV dinilai gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana disyaratkan dalam regulasi industri modal ventura, meskipun sebelumnya telah diberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
OJK menyebut bahwa PT SSTV tidak mampu merealisasikan rencana pemenuhan ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Padahal, otoritas telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi perusahaan untuk mengambil langkah-langkah korektif.
BERITA TERKAIT
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015, serta ketentuan dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, OJK menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada PT SSTV.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menegakkan peraturan secara konsisten demi menjaga integritas dan kesehatan industri modal ventura di Indonesia.
Kewajiban Pasca-Pencabutan Izin
Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, PT SSTV dilarang melakukan seluruh aktivitas usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menjalankan sejumlah kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban dengan debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya;
2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi transparan kepada seluruh pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban;
4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk, dan melaporkannya kepada OJK paling lambat 5 hari kerja setelah pencabutan izin usaha;
5. Melaksanakan seluruh kewajiban hukum lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, PT SSTV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan pasca pencabutan izin.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan pihak berkepentingan dapat menghubungi PT SSTV melalui: Telepon/WhatsApp: 0813-4115-5118. Email: paluventura@yahoo.com. Alamat: Jalan Juanda No. 6, Lolu Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112. ***





.jpg)










