Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional melesat 13,49% yoy menjadi Rp 10.294 triliun pada Mei 2026 ditopang oleh pertumbuhan giro dan tabungan.
Stabilitas.id – Penghimpunan dana masyarakat yang tersimpan di sistem perbankan domestik terus mencatatkan tren kenaikan yang tebal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, realisasi dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan nasional telah menembus angka Rp 10.294 triliun hingga periode Mei 2026.
Pencapaian tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 13,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa akselerasi pertumbuhan DPK pada Mei ini jauh lebih tinggi dibandingkan capaian pada bulan April 2026 yang tumbuh di level 11,39 persen yoy.
“Di sisi lain, dana pihak ketiga juga tumbuh sebesar 13,49 persen year-on-year menjadi Rp 10.294 triliun,” ujar Dian dalam konferensi pers virtual usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Selasa (7/7).
BERITA TERKAIT
Meningkatnya total simpanan masyarakat di saku perbankan ini disokong oleh performa positif dari seluruh komponen instrumennya, mulai dari giro, deposito, hingga tabungan.
Instrumen giro tercatat menjadi motor penggerak utama dengan mencetak pertumbuhan paling progresif, yakni di atas 20 persen. Kondisi ini mengindikasikan aktivitas transaksional bisnis dan korporasi masih bergerak dinamis.
Berikut rincian laju pertumbuhan masing-masing komponen simpanan DPK perbankan per Mei 2026 (yoy):
| Komponen Instrumen DPK | Laju Pertumbuhan Tahunan (YoY) | Keterangan |
| Giro | 20,53 persen | Mencatatkan pertumbuhan tertinggi di antara instrumen lain. |
| Tabungan | 10,21 persen | Menunjukkan porsi dana murah (CASA) ritel yang tetap stabil. |
| Deposito | 10,17 persen | Menjaga penyerapan dana berjangka dari nasabah. |
Rasio Likuiditas Bank Masih Sangat Longgar
Kendati industri perbankan nasional tengah gencar melakukan ekspansi penyaluran kredit, OJK memastikan kondisi likuiditas perbankan secara umum masih berada pada level yang sangat memadai dan kokoh guna meredam potensi risiko eksternal.
Hal tersebut tecermin dari indikator Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) yang berada di level 108,20 persen. Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mampu bertahan di posisi 24,74 persen. Kedua indikator kesehatan likuiditas ini dilaporkan masih bertengger jauh di atas ambang batas (threshold) minimal yang ditetapkan oleh regulator.
Lebih lanjut, tingkat ketahanan likuiditas jangka pendek perbankan atau Liquidity Coverage Ratio (LCR) industri juga terpantau tebal di level 186,54 persen.
Menurut Dian, konfigurasi angka-angka tersebut mengonfirmasi bahwa kapasitas perbankan dalam memenuhi seluruh kebutuhan kewajiban jangka pendeknya tetap terjaga dengan sangat aman, sekaligus siap menyokong laju pertumbuhan ekonomi makro ke depan. ***















