JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) sebagai langkah strategis memperkuat budaya integritas di lingkungan OJK dan sektor jasa keuangan.
Kegiatan yang digelar di Kantor OJK Wisma Mulia 2, Jakarta, diikuti 39 pegawai OJK dari kantor pusat dan daerah. Sertifikasi ini bertujuan melahirkan profesional yang mampu membangun sistem integritas di unit kerja masing-masing, sejalan dengan program pemerintah dalam reformasi birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menegaskan bahwa integritas memegang peran penting dalam seluruh fungsi OJK, mulai dari perizinan, fit and proper test, pengawasan, hingga manajemen internal.
BERITA TERKAIT
“Sertifikasi ini sangat penting karena selaras dengan Asta Cita poin ke-7 terkait reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan pencegahan korupsi dan narkoba,” ujarnya.
Sophia menjelaskan OJK mengimplementasikan Strategi Anti-Fraud dengan empat pilar: assess, prevent, detect, dan respond. Program ini mencakup penilaian risiko kecurangan, pelaporan LHKPN, pengendalian gratifikasi, whistleblowing system, hingga penindakan melalui audit dan komite etik. Strategi ini juga berlaku bagi industri jasa keuangan melalui POJK No. 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud.
Saat ini terdapat 19 pegawai OJK yang telah tersertifikasi API. Melalui program terbaru ini, jumlahnya diharapkan bertambah dengan tambahan 39 peserta yang tengah menjalani asesmen.
Kepala Sekretariat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Guntur Kusmeiyano, mengapresiasi OJK sebagai lembaga sektor keuangan pertama yang bekerja sama dengan KPK untuk program API. Sejak diluncurkan pada 2017, sertifikasi ini telah meluluskan 569 ahli dari berbagai sektor.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya penindakan, tapi juga pencegahan dan pendidikan. Kolaborasi seperti ini yang kami harapkan,” kata Guntur.
Deputi Komisioner Plt. Kepala OJK Institute, Anung Herlianto, menambahkan bahwa kolaborasi OJK dan KPK akan berlanjut, termasuk pelaksanaan sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) bagi 50 pegawai OJK pada 4–6 November 2025.
Langkah kolaboratif ini diharapkan memperkuat budaya integritas, mendorong penerapan prinsip antikorupsi di sektor jasa keuangan, dan menjaga kepercayaan publik. ***





.jpg)










