Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 sebagai panduan strategis untuk membangun industri pergadaian nasional yang sehat, tangguh, adaptif, dan inklusif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, sektor pergadaian memiliki peran vital dalam memperluas akses keuangan masyarakat dan memperkuat perekonomian rakyat.
“Peluncuran roadmap ini menegaskan komitmen untuk menjadikan pergadaian bukan sekadar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” ujarnya dalam acara peluncuran di Jakarta, Senin (13/10/2025).
BERITA TERKAIT
Mahendra menyebut roadmap ini disusun sejalan dengan arah pembangunan nasional, termasuk RPJPN, RPJMN, dan Asta Cita Pemerintah, serta diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan industri pergadaian.
Arah Baru Industri Gadai
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan industri pergadaian telah hadir sejak masa VOC pada 1746, melalui pendirian Bank van Leening.
“Setelah hampir tiga abad, baru sekarang industri pergadaian memiliki pijakan hukum yang jelas melalui Undang-Undang P2SK,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk memberantas praktik gadai ilegal, sekaligus menyiapkan deregulasi agar usaha pergadaian daerah lebih mudah berizin dan beroperasi secara formal. Tahun depan, OJK berencana menyederhanakan ketentuan izin usaha melalui revisi POJK Nomor 39 Tahun 2024.
Langkah ini mencakup penyederhanaan perizinan, penyesuaian rangkap jabatan bagi tenaga penaksir, serta relaksasi operasional bagi pelaku usaha gadai di daerah.
Kinerja dan Arah Penguatan
Hingga Agustus 2025, terdapat 214 perusahaan pergadaian berizin OJK dengan total aset mencapai Rp129,83 triliun atau tumbuh 27,36 persen (yoy).
Adapun total penyaluran pembiayaan mencapai Rp108,30 triliun, didominasi oleh sistem gadai sebesar Rp90,08 triliun atau 83,17 persen dari total.
Industri pergadaian, menurut OJK, tidak hanya menopang kebutuhan dana cepat masyarakat, tapi juga berkontribusi pada pemberdayaan UMKM, petani, dan nelayan.
Empat Pilar dan Tiga Fase
Roadmap Pergadaian 2025–2030 dibangun di atas empat pilar utama:
- Permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM.
- Pengaturan, pengawasan, dan perizinan
- Edukasi dan pelindungan konsumen
- Pengembangan elemen ekosistem
Strategi implementasi dilakukan melalui tiga fase:
- Fase I (2025–2026): penguatan fondasi dan konsolidasi
- Fase II (2027–2028): penciptaan momentum pertumbuhan
- Fase III (2029–2030): penyesuaian dan akselerasi industri
OJK juga mendorong penguatan produk dan layanan syariah, penerapan sustainable finance, serta pengembangan lembaga sertifikasi profesi untuk memperkuat ekosistem pergadaian.
Apresiasi dan Kolaborasi
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, menyampaikan apresiasi atas komitmen OJK dalam memperkuat arah industri.
“Dengan adanya Roadmap Pergadaian 2025–2030, kami memiliki visi bersama untuk membangun industri gadai yang kuat, sehat, dan inklusif,” ujar Damar.
Dalam acara tersebut, OJK juga menyerahkan izin usaha nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara, yang menandai dimulainya rezim baru di mana perusahaan gadai dapat beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Mahendra menegaskan roadmap ini bersifat living document yang akan terus disesuaikan dengan dinamika ekonomi dan perkembangan industri.
“Ini bukan hanya dokumen kebijakan, tetapi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama memperkuat pergadaian Indonesia,” pungkasnya. ***





.jpg)










