Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai strategi utama untuk meningkatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pembentukan KUB menjadi tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah. Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan meningkat, baik dari sisi permodalan, tata kelola, maupun kemampuan menjalankan fungsi intermediasi.
“Pembentukan KUB bukan semata kebijakan konsolidasi perbankan, tetapi strategi memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD dengan permodalan kuat, tata kelola yang baik, dan sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Dian dalam pertemuan bersama jajaran bank induk dan anggota KUB BPD di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa (3/2).
BERITA TERKAIT
Menurut Dian, sinergi dalam KUB harus dibangun atas prinsip mutual benefit dan keselarasan visi pembangunan daerah. Melalui skema ini, BPD diharapkan memperoleh skala ekonomi yang lebih besar, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat kapasitas inovasi produk dan layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital guna memperluas akses pembiayaan.
OJK juga menilai peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD sangat strategis. Dukungan kebijakan daerah, penguatan permodalan berkelanjutan, serta penempatan BPD sebagai mitra utama program pembangunan daerah dinilai krusial untuk memaksimalkan dampak KUB.
Konsolidasi dan sinergi BPD melalui KUB diarahkan untuk meningkatkan kontribusi pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. OJK meyakini peningkatan kredit UMKM di daerah akan mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat basis usaha lokal, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Sejalan dengan itu, pada hari yang sama OJK juga menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah bersama seluruh Kepala OJK Daerah dan pimpinan satuan kerja pengawasan perbankan. Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan pengawasan KUB, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.
“Forum ini meneguhkan komitmen bersama untuk memastikan KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola,” tegas Dian.
OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan BPD melalui kebijakan terintegrasi, pengawasan adaptif, dan sinergi erat dengan pemerintah daerah. Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis percepatan transformasi ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. ***





.jpg)










