• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Dorong Pemda Manfaatkan Pasar Modal

oleh Admin Stabilitas
21 Maret 2019 - 00:00
6
Dilihat
OJK Dorong Pemda Manfaatkan Pasar Modal
0
Bagikan
6
Dilihat

PADANG, Stabilitas —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan produk-produk di Pasar Modal sebagai sumber pembiayaan sektor riil dan pembangunan infrastruktur.

“Perkembangan produk-produk Pasar Modal sudah maju. Ini menandakan produk Pasar Modal sangat berpotensi untuk dijadikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan yang bergerak di sektor riil, termasuk sektor infrastruktur,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam seminar “Pembiayaan Sektor Riil Dan Infrastruktur Melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), dan Obligasi Daerah” di Padang, Sumatera Barat, Kamis, 21 Maret 2019.

Produk-produk Pasar Modal seperti RDPT, DINFRA, dan Obligasi Daerah,menurut Hoesen sangat tepat sebagai sumber pembiayaan sektor riil dan infrastruktur di daerah mengingat produk tersebut bisa disesuaikan dengan proyek yang akan dibangun dan memiliki jangka waktu yang panjang.

BERITA TERKAIT

Perekonomian Sumatera Barat memiliki potensi besar di bidang perikanan, perkebunan, perdagangan, pariwisata dan pertambangan yang memungkinkan dikembangkan dengan pembiayaan melalui instrumen pasar modal.

RDPT dan DINFRA merupakan produk investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi yang dapat berinvestasi pada sektor riil dan infrastruktur.

RDPT, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 37/POJK.04/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutkan akan dikelola oleh Manajer Investasi untuk diinvestasikan pada portofolio Efek yang berbasis kegiatan sektor rill.

Dalam 4 tahun (2015-2018), total dana kelolaan RDPT telah meningkat 35 persen, dariRp 20 triliun pada akhir tahun 2015 menjadi Rp 27triliun per akhir 2018.

Beberapa proyek strategis yang telah dibiayai oleh RDPT antara lain pembangunan 3 ruas jalan tol, yaitu ruas tol Kanci-Pejagan, Pasuruan-Probolinggo, dan Pejagan-Pemalang dengan nilai pendanaan sebesarRp5 triliun; Pembangunan Sky Train di Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp315 miliar; dan Pembangunan rumahsakit dan pusatperbelanjaan Padang Landmark di kotaPadang, dengannilai total pendanaansebesarRp 290 miliar.

Sedangkan DINFRA merupakan inovasi OJK dalam rangka mendukung program pembangunan infrastruktur pemerintah. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 52/POJK.04/2017, DINFRA didesain secara khusus untuk menjadi wadah penghimpunan dana investor yang kemudian diinvestasikan kepada aset infrastruktur oleh Manajer Investasi.

Produk DINFRA juga mengalami pertumbuhan sejak peraturan diterbitkan pada tahun 2017. Saat ini telah terdapat 4 DINFRA dengan total dana kelolaan sebesar Rp342miliar.

Sementara mengenai Obligasi Daerah, OJK telah menerbitkan tiga peraturan terkait Obligasi Daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah menerbitkan Obligasi Daerah. Tiga peraturan itu adalah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.04/2017 terkait dokumen pernyataan pendaftaran Obligasi Daerah/Sukuk Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 62/POJK.04/2017 terkait prospektus Obligasi Daerah/Sukuk Daerah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman penerbit Obligasi Daerah/Sukuk Daerah.

Selain tiga produk Pasar Modal itu, OJK juga telah dan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk lebih mendorong pertumbuhan produk Pasar Modal. Salah satunya berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait lainnya dalam merancang insentif bagi instrumen Pasar Modal yang berpotensi membiayai proyek infrastruktur, sehingga lebih menarik bagi pelaku usaha dan investor. (Agt)

Tags: #OJK #DINFRA #RDPT #Pemda
 
 
 
 
Sebelumnya

BI & Pemerintah Atur 6 Langkah Strategis Penerimaan Devisa Pariwisata

Selanjutnya

BNI Syariah Gandeng Unida Terkait Produk & Jasa Perbankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Respons Dinamika Global, BI Sesuaikan Batasan Transaksi DNDF dan Swap Jadi US$10 Juta

oleh Stella Gracia
22 Maret 2026 - 20:46

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan penyesuaian batasan (threshold) transaksi valuta asing (valas) terhadap rupiah yang akan mulai diberlakukan...

Bank Indonesia: Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (19 April 2024)

Antisipasi Gejolak Timur Tengah, BI Kawal Rupiah 24 Jam Selama Libur Lebaran

oleh Stella Gracia
19 Maret 2026 - 20:50

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menyiagakan protokol pengawasan 24 jam untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sepanjang periode libur Lebaran...

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

oleh Sandy Romualdus
17 Maret 2026 - 19:29

Stabilitas.id — Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan ini...

OJK Bongkar Dugaan Pencatatan Palsu Pindar Crowde, Libatkan 62 Mitra Fiktif

OJK Tuntaskan Tipibank BPR Duta Niaga: Debitur dan Direksi Masuk Penjara

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 10:13

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmen penegakan hukum di sektor perbankan dengan membidik debitur yang terbukti melakukan tindak...

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Buntut Skandal Dana IPO POSA, OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 10:07

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan beraktivitas di pasar modal terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran...

LPS Perkuat Transparansi, Dana Konvensional dan Syariah Kini Dipisah

LPS Perkuat Transparansi, Dana Konvensional dan Syariah Kini Dipisah

oleh Sandy Romualdus
15 Maret 2026 - 07:55

Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memisahkan pencatatan dan laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. Langkah ini dilakukan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Investasi MUFG Nobuya Kawasaki Calon Nakhoda Baru Bank Danamon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Drama Selat Hormuz: Trump Klaim Negosiasi, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok 11 Persen

Krisis Minyak Terburuk Sejak 1970-an: Iran Siap Tutup Jalur Pasokan Jika AS Serang Fasilitas Listrik

Kisah BeeFam’s Menembus Pasar Digital Bersama LinkUMKM

Filosofi “Satu Atap” di Balik Melegitnya Bandeng Juwana Elrina

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% Jelang Lebaran 2026

Harga BBM RI Bertahan di Tengah Gejolak Timur Tengah, Singapura dan Filipina Mulai Kerek Harga

Kisah Agen BRILink Sumbawa: Dari Solusi Transaksi Warga hingga Buka Lapangan Kerja Baru

Efek Domino Krisis Teluk: Inflasi Impor Mengintai Jepang, Suku Bunga BOJ Jadi Sorotan

Ekspansi Kredit Digital: Pengguna Paylater BCA Tembus 189 Ribu Nasabah

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
BNI Syariah Gandeng Unida Terkait Produk & Jasa Perbankan

BNI Syariah Gandeng Unida Terkait Produk & Jasa Perbankan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance