YOGYAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai salah satu pilar penting pembangunan ekonomi nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJKlDian Ediana Rae menekankan, BPD memiliki posisi strategis tidak hanya sebagai lembaga intermediasi, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi di tingkat daerah.
Hal ini disampaikan dalam Diskusi Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang digelar Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) di Yogyakarta, Kamis (21/8). Forum tersebut dihadiri 27 BPD yang beroperasi di 38 provinsi Indonesia.
Kinerja BPD Solid
BERITA TERKAIT
Menurut Dian, kinerja BPD menunjukkan capaian yang positif. Hingga pertengahan 2025, rata-rata pertumbuhan aset BPD mencapai 7,29%, kredit tumbuh 6,82%, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 7,30%. Angka tersebut mendekati kinerja bank umum nasional.
“Meski menghadapi keterbatasan struktural, BPD terbukti mampu menjaga intermediasi dan ketahanan perbankan dengan baik. Peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah daerah menjadikannya lokomotif pembangunan sekaligus motor inklusi keuangan,” ujar Dian.
Selain itu, BPD tetap mampu menjaga kualitas kredit dan permodalan yang memadai, yang mencerminkan daya tahannya di tengah persaingan industri perbankan.
Sinergi & Konsolidasi
OJK mendorong sinergi antar-BPD melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Skema ini diharapkan memperkuat resiliensi, meningkatkan efisiensi, dan memperluas jangkauan layanan.
Lebih lanjut, OJK menilai BPD memiliki potensi untuk memperkuat struktur perekonomian daerah melalui konsolidasi dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah. Sinergi tersebut diyakini dapat meningkatkan akses pembiayaan mikro, memperluas inklusi keuangan, dan memperbaiki tata kelola BPR.
“Transformasi BPD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. BPD harus mampu mewujudkan dirinya sebagai regional champion melalui sinergi, kolaborasi, dan inovasi,” tegas Dian.
Transformasi Digital & Ketahanan Siber
OJK menekankan pentingnya akselerasi digitalisasi di BPD. Melalui Roadmap Penguatan BPD 2024–2027, transformasi diarahkan ke empat pilar utama:
1. Penguatan struktur dan keunggulan BPD, meliputi konsolidasi, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, SDM, efisiensi, dan inovasi produk.
2. Transformasi digital, termasuk adopsi teknologi informasi dan peningkatan ketahanan digital.
3. Penguatan peran ekonomi daerah, lewat sinergi dengan pemerintah daerah, penguatan bank syariah, dukungan UMKM, serta inklusi keuangan.
4. Penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan BPD, agar lebih cepat, terintegrasi, dan kompetitif.
Dian menekankan, dukungan pemegang saham dan manajemen sangat penting dalam investasi infrastruktur TI, terutama pada aspek keamanan dan ketahanan siber. OJK telah menerbitkan Panduan Digital Resilience serta Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) Perbankan Indonesia untuk memastikan digitalisasi BPD berjalan aman, transparan, dan berkelanjutan.
“Dengan tata kelola yang kuat dan kesiapan teknologi, BPD dapat terus beradaptasi di era digital, memperkuat daya saing, serta memastikan keberlanjutan bisnis jangka panjang,” pungkas Dian. ***





.jpg)









