BANDAR LAMPUNG, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyepakati peningkatan kerja sama strategis untuk memperkuat pembangunan sektor kehutanan yang berkelanjutan dengan dukungan sektor jasa keuangan. Sinergi ini ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Bandar Lampung, Jumat (29/8).
Kesepakatan ini menjadi bagian dari rangkaian Kick-off Pengenalan Pengembangan Potensi Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial di Indonesia. Mahendra menekankan pentingnya mengoptimalkan potensi nilai ekonomi karbon, khususnya dalam kerangka perhutanan sosial.
“Isi elemen MoU hari ini, khususnya butir 6 mengenai peningkatan literasi dan edukasi keuangan, bermakna meningkatkan akses keuangan atau pembiayaan bagi perhutanan sosial. Hal ini sangat relevan untuk Lampung dan daerah lainnya,” ujar Mahendra.
BERITA TERKAIT
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menambahkan, MoU ini diharapkan dapat membuka akses permodalan yang lebih luas bagi para petani hutan. “Dengan adanya dukungan OJK, kami berharap sektor perbankan dan pihak swasta dapat memberikan perhatian khusus bagi petani hutan yang telah mendapatkan akses pengelolaan perhutanan sosial,” jelasnya.
Nota Kesepahaman OJK–Kemenhut mencakup delapan ruang lingkup, antara lain: Pengembangan bauran kebijakan sektor jasa keuangan dan kehutanan; Pengembangan produk, jasa, dan infrastruktur keuangan berkelanjutan; Penyediaan tenaga ahli/narasumber; Penyusunan kajian dan penelitian; Pertukaran dan pemanfaatan data/informasi; Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan; Peningkatan kapasitas SDM, serta bidang kerja sama lain yang disepakati bersama.
Kerja sama ini merupakan pembaruan dari kesepakatan sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang penataan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Dalam rangkaian kegiatan, rombongan OJK dan Kemenhut melakukan kunjungan ke Perhutanan Sosial di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran. Mereka berdialog dengan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sekaligus meninjau komoditas unggulan setempat.
Selain itu, digelar Seminar Nasional yang menghadirkan narasumber dari OJK, Kemenhut, Pemprov Lampung, serta perwakilan KUPS. Seminar ini bertujuan memperkenalkan potensi nilai ekonomi karbon di perhutanan sosial sekaligus menegaskan bahwa pemanfaatan karbon dapat berjalan selaras dengan pengelolaan komoditas unggulan masyarakat.
Dengan penandatanganan NK ini, OJK dan Kemenhut menegaskan komitmen mendorong ekosistem keuangan hijau yang inklusif. Pengenalan nilai ekonomi karbon di kawasan perhutanan sosial diharapkan menjadi tonggak bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. ***





.jpg)










