• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

OJK Jatuhkan Sanksi Tegas ke Repower Asia, Multi Makmur Lemindo, hingga Penjamin Emisi

oleh Sandy Romualdus
8 Februari 2026 - 07:09
81
Dilihat
OJK Keluarkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan
0
Bagikan
81
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Untuk kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 yang nilainya lebih dari 20% ekuitas perseroan per 31 Desember 2023. Transaksi yang menggunakan dana hasil IPO tersebut dinilai sebagai transaksi material namun tidak melalui prosedur yang diwajibkan, sehingga melanggar ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

  • Baca juga: OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi 'Aging Population'

Selain itu, Direktur Utama Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas pengurusan perusahaan secara hati-hati, yang berujung pada pelanggaran ketentuan transaksi material.

BERITA TERKAIT

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Dalam rangkaian pelanggaran terkait Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Repower Asia, OJK juga menjatuhkan sanksi berat kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku penjamin emisi. Perusahaan efek tersebut dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun, serta Perintah Tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Meski demikian, kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum penetapan sanksi tetap diperkenankan untuk diselesaikan.

OJK menilai PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) atas delapan investor referral client yang mendapat penjatahan pasti saham IPO Repower Asia, dengan penggunaan informasi yang tidak benar. Fakta pemeriksaan juga menemukan adanya pendanaan dari pihak terafiliasi serta ketidaksesuaian informasi dalam dokumen pemesanan saham.

  • Baca juga: Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Atas pelanggaran tersebut, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018–2020, Yacinta Fabiana Tjang, dijatuhi denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai denda Rp125 juta karena dinilai menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO.

Sementara itu, dalam kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menjatuhkan denda Rp1,85 miliar atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023, khususnya pengakuan aset dari dana hasil IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai. Pelanggaran ini dinilai melanggar Undang-Undang Pasar Modal serta berbagai ketentuan standar akuntansi keuangan.

OJK juga menjatuhkan denda tanggung renteng Rp3,36 miliar kepada jajaran direksi perseroan tahun 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Selain itu, Junaedi selaku Direktur Utama dikenai larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.

  • Baca juga: AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Tak hanya emiten, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada auditor. Agung Dwi Pramono, auditor laporan keuangan PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.

OJK menegaskan pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas untuk menimbulkan efek jera, sekaligus memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas***.

Tags: IPO Repower Asialaporan keuangan emitenMulti Makmur Lemindoojkpelanggaran pasar modalpembekuan izin penjamin emisiRepower Asia Indonesiasanksi auditorsanksi ojkUOB Kay Hian Sekuritas
 
 
 
 
 
Sebelumnya

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai, Perkuat TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Selanjutnya

KUR BRI Mengaliri Sawah Rakyat, Menggerakkan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

oleh Sandy Romualdus
8 September 2026 - 13:11

OJK bersama kementerian canangkan Bulan Dana Pensiun 2026 untuk tingkatkan literasi dana pensiun yang baru 22% dan siapkan masyarakat hadapi...

Terdampak Sebaran Abu Vulkanik, TransNusa Siapkan Solusi bagi Penumpang di CGK dan TKG

Tahan Banting Hadapi Gejolak Global, OJK Catat Kredit Bank Tembus Rp9.135 Triliun

oleh Sandy Romualdus
8 September 2026 - 12:37

OJK pastikan sektor jasa keuangan Agustus 2026 tetap stabil di tengah gejolak global. Kredit perbankan melesat 13,58% ditopang investasi dan...

Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Cadangan Devisa Agustus 2026 Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS, BI Pastikan Ketahanan Eksternal Tetap Kuat

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:36

Bank Indonesia melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia Agustus 2026 meningkat menjadi 146,5 miliar dolar AS, setara 5,4 bulan impor dan...

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Likuiditas Agustus 2026 Terjaga, Uang Primer Tercatat Rp2.281.525 Miliar

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:34

Analisis data statistik Bank Indonesia menunjukkan Uang Primer (M0) Adjusted Agustus 2026 mencapai Rp2.281,5 triliun, didorong pertumbuhan giro bank dan...

Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100 Ribu di Tokopedia!

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 20:07

Bank Indonesia menyalurkan insentif likuiditas KLM sebesar Rp446,5 triliun untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor riil dan UMKM, didukung...

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

oleh Stella Gracia
3 September 2026 - 11:38

OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur karena permasalahan permodalan dan likuiditas. LPS langsung mengambil alih proses likuidasi...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Pacu Transformasi Beyond Mortgage, Peringkat Kredit BTN Tetap Perkasa di Level idAAA

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Tahan Banting Hadapi Gejolak Global, OJK Catat Kredit Bank Tembus Rp9.135 Triliun

Kualitas Aset Membaik, LDR dan CAR BRI Terjaga Solid di Paruh Pertama 2026

Pangkas Kewajiban Rp2,3 Triliun, SIG Pertahankan Peringkat idAAA dari Pefindo

Inovasi OCTO dan Layanan Valas Bawa CIMB Niaga Sabet Tiga Trofi di ABF Awards 2026

Kelola 50.000 Karyawan, Japfa Adopsi Teknologi AI Workday untuk Transformasi SDM

Analisis Pasar: IHSG Menguji Resistance 6.725, Sektor Perbankan Jadi Penopang

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
KUR BRI Mengaliri Sawah Rakyat, Menggerakkan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional

KUR BRI Mengaliri Sawah Rakyat, Menggerakkan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance