Jakarta – Bersamaan dengan momentum launching Logo dan Tagline Pasar Modal Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meluncurkan Roadmap Pasar Modal Syariah 2015-2019. Roadmap ini diperlukan dalam rangka mempercepat pertumbuhan pasar modal syariah di Indonesia dengan strategi pengembangan yang terencana, komprehensif, dan terukur. Strategi tersebut kemudian dituangkan dalam arah pengembangan pasar modal syariah Indonesia dalam 5 tahun ke depan.
Pertama, penguatan pengaturan atas produk, lembaga dan profesi terkait pasar modal syariah. Arah pengembangan tersebutdiimplementasikanantara lain dengan memperkuat kerangka hukum dalam rangkapenerbitan dan transaksi efek syariah, memperkuat peran pelaku pasar termasuk lembaga dan profesi yang terkait dengan pasar modal syariah,danmengupayakan insentif untuk produk syariah.
Kedua, peningkatan supply dan demandproduk pasar modal syariah. Arah pengembangan ini diimplementasikan antara lain melalui kajian pengembangan produk syariah di pasar modal, mendorong penerbitan efek syariah, memperluas basis investor pasar modal syariah dan mengembangkan infrastruktur penunjang pasar modal syariah.
Ketiga, pengembangan sumber daya manusia dan teknologi informasi pasar modal syariah. Arah pengembangan ini diimplementasikan antara lain melalui peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang melakukan kegiatan di pasar modal syariah serta pengembangan infrastruktur teknologi informasi pasar modal syariah.
Keempat, promosi dan edukasi pasar modal syariah. Arah pengembangan ini diimplementasikan antara lain melalui peningkatan promosi pasar modal syariah, sosialisasi dan edukasi pasar modal syariah kepada masyarakat, kerjasama dengan lembaga terkait untuk menyusun kurikulum pasar modal syariah dan promosi pasar modal syariah ke dunia internasional.
Dan terakhir kelima, kordinasi dengan pemerintah dan regulator terkait dalam rangka menciptakan sinergi kebijakan pengembangan pasar modal syariah. Arah pengembangan ini diimplementasikan antara lain melaluikoordinasi dengan beberapa kementerian, Bappenas, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Self Regulatory Organization (SRO) dan lembaga terkait lainnya untuk mengharmonisasikan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pengembangan pasar modal syariah.
Roadmap Pasar Modal Syariah tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi OJK dan seluruh stakeholders terkait dalam rangka menyatukan dan mempercepat langkah untuk membangun industri pasar modal syariah yang dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.





.jpg)










