JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengawasi perbankan atas aliran dana mencurigakan sebagai bentuk antisipasi kegiatan judi online yang semakin marak di masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perbankan sudah melaporkan sekitar 8.693 Customer Information File (CIF) terindikasi judi online dengan total dana mencapai Rp 608,87 miliar.
“Bank sudah melaporkan sekitar 8.693 CIF yang terindikasi judi online dengan jumlah total dana pihak ketiga mencapai Rp 608,87 miliar melalui laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK,” kata Dian dalam konferensi pers, pada Selasa (6/9/22).
Dian menjelaskan bahwa perbankan telah menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan transaksi mencurigakan dengan parameter yang cukup memadai dan telah diterapkan secara efektif.
Dengan begitu jika ada transaksi seperti judi online, akan dilaporkan dan teridentifikasi oleh OJK dan PPATK.
Sebelumnya PPATK menyebut aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online juga diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, pada Senin (22/8/22), mengatakan, “PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi.” ***





.jpg)










