JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa nama Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), telah resmi masuk dalam red notice Interpol sejak 7 Februari 2025. Adrian saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK menyatakan telah berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum (APH), baik di dalam maupun luar negeri, dalam rangka mempercepat proses pemulangan Adrian ke Tanah Air.
Lembaga pengawas keuangan tersebut juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga lain guna mendukung proses hukum lanjutan, termasuk penyelesaian kewajiban perdata yang bersangkutan.
BERITA TERKAIT
“Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK secara aktif telah berkoordinasi agar nama yang bersangkutan dicantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025 sesuai dengan dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/7/2025).
Langkah ini, menurut OJK, merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan kesehatan industri jasa keuangan. Lembaga tersebut menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran ditindak tegas,” tegas OJK.
Adrian Gunadi diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama Investree, salah satu pionir platform fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Namun, kinerja perusahaan dalam beberapa tahun terakhir sempat menjadi sorotan menyusul meningkatnya kredit macet serta keluhan dari pemberi pinjaman (lender). ***





.jpg)










