• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, September 10, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

OJK Rilis Kebijakan Khusus Perbankan Terkati Erupsi Gunung Agung

oleh Sandy Romualdus
3 Januari 2018 - 00:00
3
Dilihat
0
Bagikan
3
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas — Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan khusus bidang perbankan terkait dampak letusan Gunung Agung Bali dengan menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah perlakukan khusus terhadap kredit bank.

Mengutip siaran pers OJK, Rabu (3/1/2018), disebutkan kebijakan tersebut dikeluarkan setelah OJK mengkaji dampak erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali, terutama di daerah yang secara langsung terkena bencana alam, sehingga perlu upaya-upaya khusus mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian paska-bencana alam tersebut.

  • Baca juga: Lengkapi Ekosistem, Gadai Elektronik Jakarta Resmi Kantongi Izin Nasional

Kebijakan OJK dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner No.20/KDK.03/2017 yang menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank dan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017.

BERITA TERKAIT

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan kebijakan OJK yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi distressed area yang disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures).

Data OJK mencatat delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung yaitu Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, Kecamatan Manggis, Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen dan Kecamatan Selat.

Dari laporan bank umum dan BPR yang disampaikan pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR.

  • Baca juga: Tekan Risiko FOMO dan Jerat Pinjol, OJK Kebut Literasi Keuangan Gen Z Banten

Jumlah debitur dari 11 bank umum yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung sebanyak 19.430 dengan total baki debet Rp1,09 triliun. Berdasarkan sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet Rp689 miliar dengan total debitur 13.609.

Sementara debitur dan kredit BPR yang terkena dampak berasal dari 36 BPR dengan total debitur 1.128 dengan total baki debet sebesar Rp148,9 miliar. Dengan sektor usaha yang paling terdampak bencana adalah perdagangan, hotel dan restoran dengan total baki debet Rp48,1 miliar dari 384 debitur.

Perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Penetapan Kualitas Kredit Bank Umum dengan plafon maksimal Rp. 5 Milyar hanya didasarkan atas ketepatan membayar. Sementara itu bagi Kredit dengan plafon di atas Rp. 5 Milyar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

Kedua, Kualitas Kredit yang direstrukturisasi. Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai Keputusan Dewan Komisioner. Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

  • Baca juga: Kredit Korporasi Meroket 22 Persen, OJK Sikat 38.375 Rekening Judi Online

Ketiga, Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak. Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

Keempat, Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Tags: OJK,Gunung Agung,Kebijakan Perbankan
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Lengkapi Fasilitas KA Bandara, BNI Buka 1 Outlet & 4 ATM

Selanjutnya

Menkeu Berharap Pemda Manfaatkan Investasi untuk Bangun Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

Lengkapi Ekosistem, Gadai Elektronik Jakarta Resmi Kantongi Izin Nasional

oleh Stella Gracia
9 September 2026 - 11:50

OJK menyetujui peningkatan wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta menjadi tingkat nasional di tengah lonjakan penyaluran pinjaman industri pergadaian sebesar...

Tekan Risiko FOMO dan Jerat Pinjol, OJK Kebut Literasi Keuangan Gen Z Banten

Tekan Risiko FOMO dan Jerat Pinjol, OJK Kebut Literasi Keuangan Gen Z Banten

oleh Stella Gracia
9 September 2026 - 11:37

OJK menggelar program LIKE IT 2026 di Banten guna menekan gap antara inklusi dan literasi keuangan mahasiswa, sekaligus mencegah jerat...

Gempita Paylater dan Gadai: Pembiayaan Meroket di Tengah Sanksi Tegas OJK

Kredit Korporasi Meroket 22 Persen, OJK Sikat 38.375 Rekening Judi Online

oleh Stella Gracia
9 September 2026 - 11:29

OJK laporkan kredit bank Juli 2026 tumbuh 13,58 persen capai Rp9.135 triliun didorong korporasi. OJK juga blokir 38.375 rekening terkait...

Gempita Paylater dan Gadai: Pembiayaan Meroket di Tengah Sanksi Tegas OJK

Gempita Paylater dan Gadai: Pembiayaan Meroket di Tengah Sanksi Tegas OJK

oleh Stella Gracia
9 September 2026 - 08:22

Outstanding Pinjol Juli 2026 capai Rp105,63 triliun dengan TWP90 4,32%. Pembiayaan paylater multifinance dan gadai melonjak lebih dari 50 persen....

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

oleh Sandy Romualdus
8 September 2026 - 13:11

OJK bersama kementerian canangkan Bulan Dana Pensiun 2026 untuk tingkatkan literasi dana pensiun yang baru 22% dan siapkan masyarakat hadapi...

Terdampak Sebaran Abu Vulkanik, TransNusa Siapkan Solusi bagi Penumpang di CGK dan TKG

Tahan Banting Hadapi Gejolak Global, OJK Catat Kredit Bank Tembus Rp9.135 Triliun

oleh Sandy Romualdus
8 September 2026 - 12:37

OJK pastikan sektor jasa keuangan Agustus 2026 tetap stabil di tengah gejolak global. Kredit perbankan melesat 13,58% ditopang investasi dan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Optimisme Ekonomi Dipimpin Gen Z dan Kelas Menengah Atas, IKK Agustus Naik ke Level 118,5

Adopsi Kripto RI Tembus Peringkat 7 Global, Tokocrypto Sebut Pasar Domestik Masih Underrated

Usung “Move Energy Forward”, Patra Logistik Geber Distribusi Multimoda ke Wilayah 3T

Cegah Praktik Suap, Pengelolaan Bandara Sam Ratulangi Dievaluasi Auditor KRQA-SQC

Pemerintah Pusat Tepis Isu Pemindahan Gaji ASN, BPD Aman dari Ancaman Krisis CASA

Menkeu Siapkan Skema Pinjaman Pemda via PT SMI Berbasis Pemotongan DBH

Lengkapi Ekosistem, Gadai Elektronik Jakarta Resmi Kantongi Izin Nasional

Tekan Risiko FOMO dan Jerat Pinjol, OJK Kebut Literasi Keuangan Gen Z Banten

Kredit Korporasi Meroket 22 Persen, OJK Sikat 38.375 Rekening Judi Online

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya

Perkoperasian Diharapkan Jadi Materi Kuliah Magister Kenotariatan PTN

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance