SEMARANG, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagai panduan bagi pelaku industri untuk memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem aset digital nasional.
Peluncuran pedoman ini dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, bertepatan dengan gelaran OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan British Embassy Jakarta, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
“Setahun lalu, OJK telah menerbitkan pedoman keamanan siber untuk penyelenggara ITSK. Kini kami memperluas cakupannya ke perdagangan aset keuangan digital nasional, mengingat urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem yang semakin dinamis,” ujar Hasan.
BERITA TERKAIT
Pedoman ini disusun sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture guna membangun sistem keamanan yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan. Aturan tersebut menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang memberi mandat OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD sejak Januari 2025.
Lima poin strategis pedoman keamanan siber OJK:
- Prinsip Zero Trust – meniadakan kepercayaan implisit dan menerapkan autentikasi berlapis, pengelolaan perangkat, serta kebijakan akses dinamis.
- Manajemen Risiko Siber – menggunakan kerangka kerja ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST untuk mengukur kematangan sistem keamanan.
- Pelindungan Data dan Wallet – menerapkan penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen dan enkripsi end-to-end sesuai standar industri.
- Rencana Tanggap Insiden – koordinasi efektif, pemulihan cepat, dan pelaporan terintegrasi dengan OJK dan pemangku kepentingan.
- Peningkatan Kompetensi Teknis – pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesional, dan simulasi insiden untuk kesiapan operasional.
OJK berharap pedoman ini mampu menjaga keseimbangan antara inovasi, ketahanan siber, dan pelindungan konsumen, sekaligus mendorong daya saing industri aset digital Indonesia di tingkat global. ***





.jpg)










