Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyerahkan dua tersangka perkara tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik OJK pada Kamis (22/1/2026) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga penanganan perkara resmi beralih ke tahap penuntutan.
Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2017—2023 dengan modus operandi penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin atau unregistered lender. Dalam praktiknya, para tersangka diduga menjanjikan imbal hasil tetap per bulan, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus mengganggu integritas sektor jasa keuangan nasional.
BERITA TERKAIT
Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Atas pelanggaran tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
OJK mengungkapkan, selama tahap penyidikan kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian berkoordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.
Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan sinergi dalam penyelesaian perkara tersebut.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan pelindungan optimal kepada investor dan masyarakat. ***





.jpg)










