JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) baru yang akan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 30 Juni 2025 dan akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada parlemen sebelum diberlakukan.
Penerbitan POJK ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang semula dijadwalkan efektif pada 1 Januari 2026.
“Kami menunda efektivitas SEOJK 7/2025 untuk mengakomodasi pengaturan yang lebih menyeluruh dalam bentuk POJK. Tujuannya agar industri asuransi kesehatan di Indonesia memiliki fondasi yang lebih kuat dalam tata kelola, perlindungan konsumen, dan praktik bisnis yang prudent,” tulis OJK dalam pernyataan resminya, Rabu (3/7/2025).
BERITA TERKAIT
Fokus Tata Kelola dan Kepentingan Konsumen
Melalui POJK ini, OJK menargetkan penguatan menyeluruh terhadap tata kelola, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Di sisi lain, regulasi ini juga dirancang untuk mengoptimalkan manfaat asuransi kesehatan bagi seluruh pihak, termasuk asyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi jiwa dan umum, dan fasilitas layanan kesehatan (provider).
OJK menegaskan pentingnya integrasi antar-pemangku kepentingan dalam menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Termasuk dalam agenda OJK adalah penguatan koordinasi dengan asosiasi industri, kementerian/lembaga, serta pelaku usaha asuransi dan teknologi kesehatan (healthtech).
Langkah OJK ini diambil di tengah tantangan yang masih dihadapi industri asuransi kesehatan domestik, seperti klaim yang tidak efisien, mismatch tarif dengan layanan medis, serta minimnya digitalisasi sistem klaim. Dengan payung hukum yang diperkuat melalui POJK, OJK berharap ekosistem ini dapat menjadi lebih sehat, efisien, dan mampu menjangkau segmen yang lebih luas. ***





.jpg)










