Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pegiat media sosial. Otoritas resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer pasar modal berinisial BVN.
BVN terbukti melakukan manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah saham periode 2021–2022. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan integritas pasar modal serta melindungi investor dari informasi yang menyesatkan.
“Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal. Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham yang dapat memengaruhi keputusan investor,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).
BERITA TERKAIT
Modus ‘Pump and Dump’ dan Pemanfaatan Followers
Berdasarkan pemeriksaan mendalam, BVN diketahui melakukan manipulasi pada tiga saham emiten, yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Pictures Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML).
Modus operandi yang dijalankan BVN mencakup pembentukan harga semu melalui beberapa rekening efek miliknya guna menciptakan kesan adanya kekuatan beli dan jual yang besar. Di saat yang sama, ia memberikan rekomendasi atau rencana pembelian saham tertentu melalui media sosial miliknya.
Ironisnya, saat para pengikut (followers) bereaksi terhadap informasi tersebut dengan melakukan pembelian, BVN justru memanfaatkan momentum kenaikan harga untuk melakukan penjualan (dumping).
Sanksi Manipulasi Saham IMPC
Selain kasus BVN, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC) periode 2016.
Penyidik OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu melalui skema pengiriman dana kepada belasan nasabah untuk menggerakkan harga saham secara tidak wajar. Adapun rincian sanksinya adalah sebagai berikut:
-
PT Dana Mitra Kencana: Denda Rp2,1 miliar atas transaksi semu senilai Rp43,72 miliar yang dilakukan melalui 17 nasabah.
-
Sdr. UPT & Sdr. MLN: Masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar atas transaksi semu senilai Rp49,12 miliar melalui 12 rekening nasabah.
OJK menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten demi terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.***





.jpg)









