JAKARTA, Stabilitas–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi di Jakarta, Selasa (14/2). Peraturan ini telah diterbitkan pada Desember 2016 dalam POJK 77/POJK.01/2016.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan aturan ini ditetbitkan guna mengarahkan dan memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat. “POJK ini bagian dari upaya mengembangakan financial inclusion bagaimana membantu masyarakat dalam mengakses lembaga keuangan meskipun lembaga keuangan bukan hanya bank,”katanya.
Selain itu, OJK memiliki amanat untuk senantiasa melindungi konsumen pada untuk itu, regulasi ini juga dirancang sekaligus sebagai alat perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan khusunya pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Sementara ini, OJK baru mengatur POJK usaha Fintech jenis Peer to Peer Lending yang jumlahnya sudah kian menjamur di Indonesia. Saat ini jumlah usaha fintech secara keseluruhan mencapai sekitar 200 usaha baik Peer to Peer Lending maupun On Balancing. Sedangkan usaha yang terdaftar baru berjumlah 157 usaha dan belum mendapat pengesahan dari OJK.
“Fintech yang diatur ini baru Peer to Peer Lending, sedangkan yang on balancing sedang dipersiapkan,”terang Firdaus.
Peer to Peer Lending merupakan usaha pinjam meminjam uang berbasis teknologi dimana perusahaan hanya mempertemukan antara peminjam dengan investor atau seseorang yang meminjamkan.
Selain itu, OJK juga menggandeng Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia untuk mengatur ekosistem yang baik terutama pada usaha fintech.
“Ini adalah rentetan kerjasama yang sebelumnya kami juga telah melakukan kerjasama mengenai fintech. Kali ini bagaimana kita mengatur ekosistem yang baik terutama perkembangan fintech ini yang semakin dinamis,”jelas Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Rosan P. Roeslani.
Perusahaan fintech yang telah mengajukan pendaftaran kepada OJK akan berada langsung di bawah pengawasan IKNB OJK. Mereka akan melalui dua proses yang pertama proses administratif lalu dilanjutkan dengan proses pendampingan.
“Terbitnya POJK 77 tentang layanan pinjam meminjam masih menyisakan Pr bagi internal OJK khususnya pelaksanana pendaftaran perijinan. Pengawasan atas lahan pinjam meminjam akan dilakukan secara terintegrasi sehingga akan dibuat satuan kerja tersendiri di OJK, sesuai regulasi yang ada proses kelembagaan, perijinan, pengawasan fintech akan dibawah pengawas IKNB,”tutup Firdaus.














