JAKARTA, Stabilitas–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi mengenai Peraturan OJK Nomor 21/POJK.05/2016, di Jakarta, Selasa (14/2). Peraturan ini telah dikeluarkan sejak Juli 2016, sehingga pada saat ini telah ada beberapa pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Sebelum aturan ini dikeluarkan, telah banyak berkembang usaha-usaha pergadaian, namun keberadaannya belum tersentuh oleh OJK dikarenakan izin dan faktor legalitas. Untuk itu OJK berinisiatif untuk mengatur usaha-usaha tersebut sekaligus memberikan peraturan yang jelas dan perlindungan terhadap nasabah.
“Mengenai POJK tentang usaha pergadaian ini untuk mengatur masyarakat. Mereka (usaha pergadaian) yang telah berdiri mereka wajib mendaftar. Mereka akan mengurus perizinannya kepada OJK. Ini akan lebih melegalkan. Kalau sebelumnya belum diatur, tapi sejak dikeluarkannya POJK ini mereka harus daftar. Selain melegalkan juga memberi perlindungan pada masyarakat,”jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mencatat terdapat sekurangnya 2000 cabang usaha pergadaian yang tersebar di seluruh Indonesia dan telah banyak memberi manfaat terutama bagi usaha kecil dan menengah.
“Pergadaian mungkin salah satu sektor yang paling lama. Kalau dilihat dari sektor swasta yang berkecimpung di usaha ini sudah luar biasa kurang lebih sudah ada 2000 cabang yang bergerak di bidang pergadaian. Ini bisa membantu UKM utk mendapat modal yang cepat,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Rosan P. Roeslani.
Karena jumlahnya yang semakin banyak, maka dibutuhkan suatu regulasi guna mengatur kegiatan agar berjalan lebih terstruktur dan sistematis.
“Pergadaian ini lama-lama harus diberi arahan juga untuk kepentingan bersama,”lanjut Rosan.
Dengan jumlah yang terbilang besar, maka OJK memberi kelonggaran kepada para pemilik usaha gadai untuk segera melakukan pendaftaran selambat-lambatnya dua tahun setelah regulasi dikeluarkan. Setelah itu mereka bisa melakukan penyesuaian atau adaptasi terhadap POJK tentang usaha pergadaian yang diupayakan lebih sistematis. Saat ini dari ribuan jumlah usaha yang tersebar, baru belasan yang telah mengajukan legalisasi.
“Pergadaian jumlahnya banyak. Karena ini kan tersebar hampir di seluruh provinsi. Meskipun mereka yang dari pantauan kami sudah mendekati ribuan, kita memberikan masa transisi dalam dua tahun mereka harus menyesuaikan dengan peraruran itu. Saat ini yang mengajukan baru belasan,”tandas Firdaus.















