JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, termasuk penggunaan logo OJK dalam materi promosi yang ditujukan untuk menawarkan jasa terkait proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (5/7/2025), OJK menyebut bahwa penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK tidak pernah memberikan izin atau persetujuan apa pun kepada PT Investindo Public Optima, termasuk untuk mencantumkan logo OJK dalam materi promosinya. Ini merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi pidana,” tegas OJK dalam keterangan tertulisnya.
OJK mengingatkan bahwa lembaga ini memiliki kewenangan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dan pelaku pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Tujuannya adalah untuk menjaga keteraturan pasar, menjamin transparansi, serta melindungi investor dan masyarakat umum.
Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun calon emiten untuk berhati-hati terhadap tawaran jasa dari pihak yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar resmi di OJK. Seluruh daftar penyedia jasa yang telah mendapatkan izin resmi dapat diakses melalui situs web OJK di www.ojk.go.id.
Jika masyarakat menemukan informasi atau tawaran yang mencurigakan, OJK mendorong agar segera dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi atau langsung kepada aparat penegak hukum.
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal, OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan atau tarif tambahan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun penelaahan atas aksi korporasi, selain yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. ***





.jpg)










