• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Maret 19, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Terbitkan POJK 41/2025, Buka Pintu Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

oleh Stella Gracia
12 Maret 2026 - 19:58
4
Dilihat
Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36
0
Bagikan
4
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 (POJK 41/2025) guna mengatur keberadaan kantor perwakilan lembaga pembiayaan, modal ventura, hingga perusahaan pergadaian asing di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses pembiayaan internasional ke sektor prioritas nasional.

Regulasi ini menyasar lembaga jasa keuangan asing (PVL) yang tidak memiliki anak perusahaan atau kantor cabang di Indonesia, namun membutuhkan saluran resmi untuk aktivitas pemasaran, pertukaran informasi, hingga koordinasi usaha lintas negara.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa kehadiran Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) diharapkan menjadi penghubung strategis antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Waspada! Penipuan Belanja Online Capai Rp1,14 Triliun, Simak Tips Aman dari Blibli

OJK Tuntaskan Tipibank BPR Duta Niaga: Debitur dan Direksi Masuk Penjara

Buntut Skandal Dana IPO POSA, OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup

LPS Siapkan Skenario Penjaminan Polis Mulai 2027, Asosiasi Dukung Penuh

“POJK ini merupakan respons terhadap integrasi ekonomi global. KPPVL diharapkan dapat mendorong peningkatan penyertaan modal dan pembiayaan luar negeri untuk proyek di sektor prioritas dan daerah,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Fungsi Penghubung dan Batasan Operasional

Berdasarkan aturan baru tersebut, KPPVL memiliki kewenangan untuk melakukan 10 jenis kegiatan, di antaranya memberikan informasi tata cara hubungan dengan kantor pusat, membantu pengawasan proyek yang dibiayai pihak asing di Indonesia, hingga membantu eksportir lokal mengakses pasar global lewat jaringan internasional mereka.

Meski demikian, OJK menegaskan batasan ketat guna menjaga level playing field yang sehat bagi industri domestik. KPPVL dilarang keras melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung atau melakukan transaksi operasional di Indonesia.

Adanya kepastian hukum bagi lembaga asing ini diprediksi akan memperkuat aliran investasi masuk (capital inflow) ke sektor produktif. Untuk mempercepat implementasi, OJK juga menyelenggarakan Licensing Day guna memberikan pendampingan langsung (one-on-one assistance) bagi calon pemohon izin kantor perwakilan, demi meningkatkan transparansi layanan perizinan otoritas.

Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, otoritas berharap keberadaan kantor perwakilan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional dalam kerangka pengawasan yang prudent dan akuntabel. ***

Tags: Akses Pembiayaan GlobalEkonomi Prioritasinvestasi asingKantor Perwakilan PVLLembaga Pembiayaan AsingModal VenturaojkPOJK 41/2025stabilitas sektor keuangan
 
 
 
 
Sebelumnya

LPS Siapkan Skenario Penjaminan Polis Mulai 2027, Asosiasi Dukung Penuh

Selanjutnya

Gerak Cepat LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

oleh Stella Gracia
19 Maret 2026 - 10:56

Stabilitas.id - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Bank Mandiri kembali menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis sebagai wujud nyata...

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

oleh Stella Gracia
19 Maret 2026 - 08:48

Stabilitas.id - Dalam semangat Ramadan 1447 Hijriah, Bank Mandiri menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Menara...

Mudik Gratis Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Peserta Rasakan Manfaat

Mudik Gratis Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Peserta Rasakan Manfaat

oleh Sandy Romualdus
18 Maret 2026 - 18:43

Stabilitas.id - Program Mudik Gratis BUMN 2026 yang diikuti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendapat sambutan positif dari...

Pacu Kredit Properti Syariah, BSN Rangkul APSI

Pacu Kredit Properti Syariah, BSN Rangkul APSI

oleh Sandy Romualdus
18 Maret 2026 - 18:03

Stabilitas.id — Bank Syariah Nasional (BSN) menjalin sinergi strategis dengan Asosiasi Properti Syariah Indonesia (APSI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)...

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

oleh Sandy Romualdus
18 Maret 2026 - 06:13

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam program Mudik Gratis BUMN 2026...

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

oleh Sandy Romualdus
17 Maret 2026 - 19:29

Stabilitas.id — Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan ini...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

APBN Jadi Perisai, Menkeu Purbaya Sebut Harga BBM Bisa Bertahan Hingga Akhir 2026

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Sambangi Beringharjo, Menkeu Purbaya Bantah Pasar Tradisional Mati Suri: Omzet Tembus Rp2 Triliun

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

Mudik Gratis Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Peserta Rasakan Manfaat

Pacu Kredit Properti Syariah, BSN Rangkul APSI

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
5 Calon Wakil Ketua DK LPS Diajukan ke Presiden, Ada Chief Economist Bank Mandiri & Asisten Gubernur BI

Gerak Cepat LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance