Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk pejabat pengganti anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran fungsi pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan.
Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2026), dan berlaku efektif pada tanggal yang sama.
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
BERITA TERKAIT
Selain itu, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
OJK menyatakan, penunjukan ADK pengganti tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi di tengah dinamika sektor keuangan.
“Keputusan ini merupakan langkah kelembagaan untuk memastikan seluruh fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat tetap berjalan optimal,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons perkembangan terkini di sektor jasa keuangan, termasuk di pasar modal dan sektor keuangan digital.
OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan secara intensif, serta layanan kepada masyarakat terus diberikan secara optimal untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.***





.jpg)










